- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Bagi-bagi Uang THR Ratusan Juta Menjelang Lebaran tapi Tak Bayar Zakat, Hukumnya Kata Buya Yahya Sebenarnya...
tvOnenews.com - THR merupakan salah satu bentuk hadiah berupa uang atau benda sebagai tradisi melekat di Indonesia. Banyak orang yang menghadiahkan keluarga, kerabat, sanak saudara menjelang Lebaran.
KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mempersoalkan orang yang berbagi THR ratusan juta namun tidak membayar zakat. Ini menjadi pertanyaan besar bagi sebagian masyarakat terkait hukumnya.
Buya Yahya mengatakan, jika berpacu pada hukum berbagi THR tanpa melakukan zakat menjelang Lebaran, berhubungan dengan persoalan antara orang kaya dan miskin.
Menurut Buya Yahya, para pekerja memperoleh THR ratusan juta, tidak harus membayar zakat profesi, apabila dibagikan kepada fakir miskin. Sebab, ini berkaitan dengan perbuatan zalim.
"Kita itu tidak boleh zalim kepada orang fakir juga tidak boleh zalim kepada orang kaya yang mewajibkan zakat yang tidak wajib ya gak boleh," ujar Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (9/3/2025).
Bagi Buya Yahya, tidak membayar zakat maka tak menjadi masalah. Jika tetap ingin melakukannya, sama saja sudah berbuat sesuatu yang dilarang.
Cara seperti itu, kata Buya Yahya, bukan masuk dalam kategori zakat profesi, melainkan tidak memberikan contoh perilaku yang baik kepada fakir miskin maupun orang kaya.
Tidak Ada Keharusan Bagi THR Wajib Zakat
- ANTARA
"Bukan setiap orang kaya kena zakat. Kita harus adil. Selagi tidak jangan dikatakan wajib," tegas Buya Yahya.
Kebanyakan orang yang berpikiran THR ratusan juta, namun tidak membayar zakat, berarti akan dikategorikan tanpa peduli kepada orang-orang membutuhkan.
Pengasuh LPD Al-Bahjah itu berspekulasi, pandangan tersebut jangan sampai dianggap keliru. Mentang-mentang hukum zakat adalah wajib, bukan berarti bagi THR merupakan sesuatu yang diwajibkan zakat.
Terkait hukum zakat profesi, setiap orang harus bisa membedakan mana penghasilan yang benar-benar didapatkan dari usaha dengan bentuk hadiah dalam arti berbentuk THR.
Buya Yahya juga berpesan, jangan sampai pengurus zakat di masjid atau musholah melakukan hal-hal yang salah langkah. Mereka wajib cermat agar tidak zalim kepada orang fakir dan orang kaya.