- iStockPhoto
Ini Dia Udzur yang Membolehkan Laki-laki Tidak Shalat Jumat
tvOnenews.com - Shalat Jumat adalah salah satu ibadah wajib yang dilakukan pada hari Jumat dengan ketentuan yang berbeda dengan shalat biasa.
Adapun ketentuan dari shalat Jumat yakni wajib bagi laki-laki yang sudah balig, berakal, dan tidak memiliki udzur (alasan yang sah).
Shalat Jumat harus dilakukan secara berjamaah di masjid atau tempat yang layak menampung jamaah dalam jumlah banyak.
Namun Buya Yahya mengingatkan bahwa Islam tidak menyulitkan. Bagi laki-laki yang memiliki udzur tentu dibolehkan untuk meninggalkan shalat jumat.
“Jadi banyak udzur-udzur Jumatan itu,” tegas Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.
Namun pendakwah bernama lengkap KH Yahya Zainul Maarif ini mengingatkan udzur ini tidak boleh dijadikan alasan bagi laki-laki untuk tidak shalat Jumat, sebab melaksanakannya tetaplah utama.
Buya yahya kemudian mengatakan setidaknya ada sembilan udzur laki-laki yang membuatnya boleh tidak shalat jumat.
Lalu apa saja udzur yang membolehkan seorang laki-laki boleh tidak shalat jumat?
Sebelum menjelaskan udzur-udzur bagi laki-laki untuk tidak shalat Jumat, Buya Yahya mengingatkan, orang yang meninggalkan shalat jumat tanpa udzur maka akan dosa besar.
“Shalat biasa saja dosa, apalagi salat Jumat dosa besar kemudian akan menjadi sebab ditutup hati,” ujar Buya Yahya.
Namun Buya Yahya kemudian menjelaskan jika memang ada udzur atau sebab maka laki-laki boleh meninggalkan shalat jumat.
Berikut beberapa udzur atau sebab yang membuat laki-laki tidak wajib shalat jumat yang dijelaskan secara rinci oleh Buya Yahya.
Sakit
Udzur atau sebab pertama yang membuat laki-laki tidak wajib shalat jumat adalah sakit.
“Orang boleh meninggalkan Jumatan adalah di antara satu sakit,” jelas Buya Yahya.
Adapun sakit yang dimaksud kata Buya Yahya tidak harus dirawat tapi juga bisa yang sakit rumahan seperti buang-buang air dan lain sebagainya.
“Sakit yang memberatkan bagi dia untuk bisa duduk bertahan mendengarkan khutbah atau melakukan shalat di sana (masjid),” kata Buya Yahya.