- elements envato/HumbaFrame
Shalat Tarawih Bagi Perempuan
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa sholat bagi perempuan di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan sholat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.
Ada beberapa syarat diperbolehkannya perempuan untuk sholat tarawih di masjid. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:
Pertama, menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah SWT agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.
Kedua, hendaklah meminta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu, dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ».
Dari Ibnu ‘Umar radliyallâhu ‘anhumâ ia berkata, dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid; akan tetapi shalat di rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka” [Hadits Riwayat Abu Dawud, hadits nomor 567; Ibnu Khuzaimah, hadits nomor 1683; Al-Hakim, hadits nomor 755 dan yang lainnya; menurut hasil penelitian para ulama hadits, kualitas hadits ini shahîh li ghairihi].
Hadits-hadits di atas sama sekali tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan mengerjakan shalat di masjid masjid seperti :