- YouTube Timothy Ronald
Heboh Raja Kripto Indonesia Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Hukumnya dalam Islam Haram dengan Alasan ini
Jakarta, tvonenews.com- Media sosial tengah diramaikan dengan kabar Timothy Ronald yang dilaporkan ke Polisi karena dugaan penipuan.
Memahami secara umum kripto pada kasus Timothy Ronald atau istilahnya crypto, ialah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi.
- Istimewa
Kriptografi membuat uang kripto tidak mungkin dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda. Jenis-jenis kripto beragam, salah satu yang populer yaitu bitcoin.
Hal inilah yang mungkin masih tabu bagi masyarakat indonesia. Kasus kripto Timothy Ronald mencuat, sebagaimana diketahui dari unggahan di media sosial Instagram @cryptoholic.idn.
Lalu, unggahan itu memperlihatkan Timothy Ronald dan Kalimasada dipolisikan.
- YouTube Timothy Ronald
Tak hanya itu saja, postingan tersebut menyertakan surat tanda penerimaan laporan polisi.
Diketahui laporan polisi soal dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 80, 81, 82 UU RI Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 Ayat (1) huruf (a), (b) dan (c) UU 1/2023 tentang KUHP.
Terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.
"Penyelidik mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," ujarnya, Senin (12/1/2026), dikutip dari Antara.
Pandangan Islam soal Kripto
Sehubugan dengan kasus Timothy Ronald yang terkenal sebagai pemuda kaya raya karena kripto, tapi kini malah dilaporkan ke Polisi atas dugaan penipuan.
Ternyata dalam agama islam, sudah pernah dijelaskan oleh majelis ulama indonesia (MUI) kalau mata uang kripto hukumnya haram.
Mengutip dalam laman mui.or.id kalau Bitcoin bagian dari Cryptocurrency, perdagangan mata uang yang tidak jelas riilnya. Hanya angka dan nominal yang dipertukarkan.
Berdasarkan Ijtima ke-7 Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, pada tanggal 9-11/11/2021, menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency.
Disebut haram hukumnya karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Lebih lanjut, dikatakan Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i.
Sebagaimana syaratnya yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.(klw)