news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ressa dan Denada.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube HepiNews / Instagram @denadaindonesia

Denada Akui Ressa Rizky Anaknya tapi Belum Terbuka Siapa Ayah Biologisnya, Bagaimana Nasabnya Dalam Islam?

Denada akui Ressa Rizky Rossano anak kandungnya, tapi belum terbuka soal ayahnya. Bagaimana nasabnya dalam Islam? Begini penjelasan Ustaz Adi Hidayat soal nasab.
Rabu, 4 Februari 2026 - 01:52 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Polemik antara penyanyi Denada dan Ressa Rizky Rossano belakangan menjadi sorotan publik. 

Setelah melalui perjalanan panjang dan penuh dinamika, Denada akhirnya mengakui secara terbuka bahwa Ressa Rizky adalah anak kandungnya. 

Namun hingga kini, Denada belum mengungkap  siapa ayah biologis dari Ressa Rizky.

Situasi ini pun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya dari sudut pandang hukum Islam. 

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah tentang nasab anak yang lahir di luar pernikahan yang sah. 

Apakah anak tersebut dinisbatkan kepada ayah biologisnya atau kepada ibunya?

Ressa Rizky Rossano dan Denada
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube HepiNews / Instagram @denadaindonesia

Untuk menjawab persoalan ini, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan yang lugas.

Nasab Anak dalam Islam Ditentukan oleh Pernikahan yang Sah

Dalam Islam, nasab memiliki kedudukan yang sangat penting karena berkaitan dengan identitas, hak perwalian, hingga warisan. 

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa penetapan nasab tidak semata-mata berdasarkan hubungan biologis, melainkan sangat terkait dengan adanya pernikahan yang sah.

“Anak yang lahir di luar proses pernikahan yang wajar itu tidak dinisbatkan pada bapaknya. Dinisbatkan pada ibunya,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

Artinya, jika seorang anak lahir tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah antara ayah dan ibunya, maka dalam hukum Islam anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya.

Hak Perwalian dan Waris Terputus dari Ayah

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa konsekuensi dari tidak adanya nasab kepada ayah bukan hanya soal nama, tetapi juga berdampak pada hak-hak hukum lainnya.

“Dan terputus hak perwaliannya, termasuk dari warisnya,” ujar UAH.

Dengan demikian, ayah biologis tidak memiliki hak perwalian terhadap anak tersebut, misalnya dalam pernikahan jika anak itu perempuan. 

Begitu pula dalam hal warisan, tidak ada hubungan saling mewarisi antara anak dan ayah biologisnya menurut hukum Islam.

Ayah Biologis Tetap Wajib Menafkahi

Meski nasab, perwalian, dan waris tidak terhubung, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa Islam tetap mengatur tanggung jawab sosial dan kemanusiaan. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:32
01:56
01:10
03:09
07:03
04:50

Viral