news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi shalat.
Sumber :
  • Pexels/Michael Burrows

Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya mepet dengan waktu Subuh atau satu jam sebelum adzan Subuh apakah masih sah? Simak penjelasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan berikut ini.
Kamis, 12 Februari 2026 - 03:30 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Waktu shalat dalam Islam bukan sekadar penanda rutinitas ibadah, tetapi juga bagian dari disiplin yang sangat dijaga. 

Setiap shalat memiliki batas waktu yang jelas, sekaligus hikmah yang mendalam. 

Namun dalam praktiknya, ada kalanya seseorang menghadapi situasi tertentu: kesibukan, kelelahan, atau bahkan kelalaian, hingga shalat tertunda mendekati waktu berikutnya.

Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul adalah tentang shalat Isya

Bagaimana jika shalat Isya dilakukan sangat mepet waktu Subuh, bahkan hampir masuk fajar? Apakah shalatnya masih sah, atau justru sudah keluar dari ketentuan waktu?

Persoalan ini pernah dijelaskan oleh Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan, seorang ulama yang dikenal luas dalam kajian fikih. 

Ilustrasi shalat Isya
Sumber :
  • Ilustrasi AI

Beliau memberikan penjelasan penting tentang pembagian waktu shalat Isya.

"Shalat Isya memiliki dua waktu, waktu ikhtiyari dan waktu dhoruri," jelasnya, dilansir dari kanal YouTube ShahihFiqih.

Penjelasan ini menjadi kunci dalam memahami hukum shalat Isya yang diakhirkan. 

Dalam fikih, waktu ikhtiyari adalah waktu pilihan yang utama, sementara waktu dhoruri adalah waktu darurat yang masih dibolehkan dalam kondisi tertentu.

"Yang ikhtiyari hanya sampai tengah malam. Sedangkan yang dhoruri sampai terbit fajar," kata Syaikh Sa’ad.

Artinya, waktu terbaik untuk menunaikan shalat Isya adalah sejak masuk waktunya hingga pertengahan malam. 

Setelah itu, shalat Isya masih berada dalam rentang waktu darurat hingga sebelum fajar terbit.

Ilustrasi shalat
Sumber :
  • Pexels/Michael Burrows

Beliau juga menegaskan bahwa pembagian waktu ini bukan pendapat lemah atau menyimpang, melainkan pandangan yang kuat dalam khazanah fikih.

"Ini pendapat dari empat madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah," terangnya.

Dalil yang menjadi landasan di antaranya adalah hadis Abu Qotadah. Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan mengutip sabda Nabi SAW:

"Tertidur bukan penyepelean, yang merupakan penyepelean adalah ketika seorang shalat sampai datang waktu setelahnya."

Hadis ini menunjukkan bahwa waktu-waktu shalat pada dasarnya saling bersambung. 

Tidak ada jeda kosong di antara waktu shalat fardhu, kecuali yang memang dikecualikan oleh ijma’ ulama.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:05
01:33
01:12
01:26
01:07
01:15

Viral