news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pasangan Suami Istri (pasutri).
Sumber :
  • pixabay

Suami Minta Macam-Macam Gaya saat Berhubungan Intim, Haruskah Dituruti? Ketahui Batasannya Menurut Syariat Islam

Suami minta macam-macam gaya saat berhubungan intim, haruskah dituruti atau ditolak? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini untuk mengetahui batasannya.
Kamis, 12 Februari 2026 - 04:26 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Hubungan suami istri dalam Islam bukan sekadar pemenuhan biologis, tetapi juga bagian dari ibadah yang sarat dengan adab, etika, dan tanggung jawab moral. 

Namun, di tengah kehidupan rumah tangga, tak jarang muncul kegelisahan, khususnya di kalangan istri, ketika suami meminta berbagai macam gaya atau cara berhubungan intim

Pertanyaannya kemudian, apakah semua permintaan itu wajib dituruti? Ataukah ada batasan yang jelas dalam syariat?

Islam sebagai agama yang sempurna tidak menutup pembahasan soal hubungan intim, tetapi mengaturnya agar tetap berada dalam koridor halal, terhormat, dan membawa ketenangan bagi kedua belah pihak. 

Dalam hal ini, Buya Yahya memberikan penjelasan yang sangat gamblang tentang batasan-batasan hubungan suami istri.

Ilustrasi pasangan suami istri
Sumber :
  • Pexels/SHVETS production

Prinsip Dasar Hubungan Intim dalam Islam

Buya Yahya menjelaskan bahwa secara umum, hubungan intim antara suami dan istri diberi kelonggaran yang luas dalam Islam. Namun kebebasan itu tidak bersifat mutlak tanpa rambu.

“Ada kaidah sederhana, bahwa engkau sebagai seorang suami boleh berbuat apa pun dengan istrimu dalam hubungan suami istri, asalkan hindari dua hal,” ujar Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Dua hal yang menjadi batas tegas tersebut adalah perkara yang jelas keharamannya.

“Yang pertama adalah, mohon maaf, berhubungan di lubang belakangnya seorang istri. Lubang belakang, lubang buang air besar itu haram dan tidak ada tawar-menawar di sini,” jelas Buya Yahya.

Kemudian larangan kedua adalah berhubungan intim melalui jalan depan ketika istri sedang haid.

“Yang kedua adalah, di jalur depan waktu wanita dalam keadaan haid. Lubang depan dalam keadaan haid, setelahnya Anda bebas,” lanjutnya.

Artinya, selama tidak melanggar dua larangan ini, secara hukum dasar hubungan suami istri adalah halal.

Permintaan “Macam-Macam”, Dari Mana Asalnya?

Meski halal secara hukum, Buya Yahya mengingatkan bahwa ada persoalan lain yang sering melatarbelakangi permintaan suami yang berlebihan atau “aneh-aneh”. 

Menurutnya, salah satu sumber utamanya adalah tontonan yang kotor.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:05
01:33
01:12
01:26
01:07
01:15

Viral