news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Muntah saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal? Begini Jawaban Ahli Agama.
Sumber :
  • dok.ilustrasi freepik

Muntah saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal? Begini Jawaban Ahli Agama

Puasa ramadhan menjadi kewajiban umat muslim. Namun, bagaimana jika muntah sebelum jam buka puasa, batalkah?
Selasa, 3 Maret 2026 - 06:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Puasa ramadhan adalah kewajiban umat muslim, yang dilakukan setiap tahun. Hari ini sudah memasuki puasa atau ramadhan ke-13.

Diketahui, keutamaan puasa ramadhan disampaikan dalam hadist Dari Abu Hurairah RA. bahwasanya Nabi SAW.,  bersabda: 

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadan karena didorong oleh keimanan dan mengharapkan keridhaan Allah, maka diampunkanlah untuknya dosa-dosanya yang terdahulu," (muttafaq 'alaih).

Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV

Puasa ditengah kesibukan seringkali tidak disadari, seperti apa kondisi kesehatan. Namun, bagaimana jika tiba-tiba muntah?.

Muntah saat puasa ramadhan, apakah jadi batal? berikut penjelasan Pendakwah Indonesia, Buya Yahya

Mengutip dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa seseorang muntah tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. Dengan begitu, ini menjawab pertanyaan batalkah puasa ramadhan bagi orang yang muntah

Muntah saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal? Begini Jawaban Ahli Agama
Sumber :
  • dok.ilustrasi freepik

Contohnya saja, muntah yang tidak disengaja itu adalah muntah karena mabuk di perjalanan atau muntah lantaran dalam keadaan hamil. 

"Muntah tidak membatalkan puasa dengan catatan jangan menelan ludah, sebelum berkumur," katanya di YouTube Al Bahjah Tv, Selasa (3/3).

"Kenapa? sebab muntahan itu najis, selagi tidak berkumur dengan air yang suci dan mensucikan, kita kumur dengan air yang kita pakai untuk wudhu, maka mulut ini selamanya akan najis. Biarpun kita sudah meludah 1.000 kali ludahan,” jelas Buya Yahya.

Sebagaimana dijelaskan, salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i. 

‎وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ 

Artinya: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),”.

Melansir laman NU online, dijelaskan bahwa muntah secara tidak sengaja dapat membatalkan puasa. Sedangkan yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal. 

"karena mulut sudah dalam keadaan najis dan bercampur dengan ludah, maka ludah yang kita telan usai muntah itu dapat membatalkan puasa," tegas Pendakwah Indonesia itu.(klw) 

Wallahualam 

 

    

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:06
01:54
02:34
01:35
03:49
02:04

Viral