- dok.ilustrasi AI
Bayar Zakat Fitrah Boleh pakai QRIS atau Transfer via Bank? Ternyata dalam Islam Hukumnya Seperti ini
Jakarta, tvonenews.com- Saat ini tengah trend cara pembayaran zakat fitrah via transfer via bank atau QRIS. Hal ini mendapatkan sorotan publik.
Pembayaran zakat fitrah sudah dianjurkan dalam agama islam, dilakukan sebelum masuknya hari raya Idul Fitri.
- Gemini AI
Sebagaimana dijelaskan, hadis Nabi Muhammad SAW yang secara langsung mengatur zakat fitrah adalah sebagai berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha’ (takaran) dari kurma atau gandum bagi setiap orang, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, dari setiap Muslim. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian dalam hadist ini, Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib diberikan dalam jumlah tertentu yang dapat mencukupi kebutuhan dasar penerima zakat pada hari raya Idul Fitri.
Lantas, bagaiman hukum bayar zakat fitrah dengan transfer via bank? simak penjelasannya di bawah ini disampaikan Buya Yahya.
- dok.ilustrasi AI
Mengutip dalam ceramahnya, Pendakwah indonesia itu menyebutkan kalau zakat fitrah via transfer diperbolehkan dalam Islam.
Sehingga hukum bayar zakat fitrah via transfer itu sah dalam agama islam. Tetapi dengan syarat, katanya harus diketahui pasti kebenaran lembaga atau pengurus yang mengelola zakat fitrah tersebut.
"Saya nggak paham istilah-istilah tersebut, tetapi via transfer itu sah ya," katanya dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Senin (9/3).
- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
"Kita mengirim ke sana, artinya kita mewakikan kepada tim tersebut untuk membayarkan zakat ke tempat lain. Jadi ya niatkan saja, kirim kalau bayar zakat ini, yang mana sudah ada kesepakatan dalam dirimu untuk membayar zakat dikirimkan (kepada pihak tekait)," jelasnya.
Lebih lanjut, Buya menjelaskan kalau membayar zakat fitrah saat ingin mentransfer bisa langsung diniatkan dalam hati.
"Jadi ya niatkan saja, kirim kalau bayar zakat ini, yang mana sudah ada kesepakatan dalam dirimu untuk membayar zakat dikirimkan kepada (pihak tekait)," sambung Buya.