- pixabay
Jelang Lebaran Banyak Jasa Tukar Uang Baru, Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukumnya Menurut Islam
tvOnenews.com - Menjelang perayaan Idul Fitri, tradisi menukar uang baru menjadi hal yang sering dilakukan masyarakat.
Uang pecahan baru biasanya dibagikan kepada anak-anak atau kerabat sebagai bagian dari tradisi Lebaran.
Namun di tengah tingginya permintaan tersebut, muncul pula jasa penukaran uang baru yang mengenakan biaya tambahan atau potongan tertentu.
Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai bagaimana hukumnya dalam Islam.
Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS memberikan penjelasan mengenai praktik tukar uang baru dengan biaya tambahan tersebut.
Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah ceramah yang diunggah di kanal YouTube NderekUAS.
Dalam ceramah tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat aturan mengenai pertukaran barang yang sejenis.
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Kalau dia sejenis dan berlebih, maka lebihnya itu riba,” ujar Ustaz Abdul Somad.
- iStockPhoto
Ia menjelaskan bahwa jika dua barang yang sama jenisnya ditukar, maka nilainya harus sama dan dilakukan secara langsung.
Jika terdapat tambahan atau kelebihan dalam pertukaran tersebut, maka tambahan tersebut dapat termasuk dalam kategori riba.
Menurut Ustaz Abdul Somad, uang lama dan uang baru pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai alat tukar.
Karena itu, keduanya tetap dianggap sebagai barang sejenis dalam transaksi.
“Duit lama dengan duit baru itu sebagai barang antik atau nilai tukar? Sebagai nilai tukar,” jelasnya.
Dengan demikian, jika seseorang menukar uang dengan nominal yang sama namun harus membayar lebih karena biaya jasa penukaran, maka tambahan tersebut berpotensi masuk dalam kategori riba.
Inilah yang menjadi alasan mengapa praktik menukar uang dengan potongan tertentu sering diperdebatkan dalam pandangan hukum Islam.
Fenomena jasa tukar uang baru biasanya marak menjelang Lebaran. Banyak orang yang menawarkan jasa penukaran uang dengan imbalan tertentu.
Sebagai contoh, seseorang menukar uang Rp100 ribu dengan pecahan kecil namun hanya menerima Rp95 ribu karena adanya potongan jasa.
Praktik seperti ini sering dianggap sebagai biaya layanan, tetapi dalam pandangan sebagian ulama tetap perlu diperhatikan karena melibatkan pertukaran uang yang sejenis.
Ustaz Abdul Somad juga memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru tanpa harus terkena potongan atau biaya tambahan.
Ia menyarankan agar masyarakat menukarkan uang langsung melalui lembaga resmi seperti bank.
Dengan cara tersebut, masyarakat bisa mendapatkan uang baru sesuai nominal tanpa harus membayar biaya tambahan.
“Bagaimana solusinya? Pergi ke bank, tarik uang. Saya mau ambil duit sejuta, tapi minta uang baru semua,” jelasnya.
Dengan menukar uang di bank, proses penukaran bisa dilakukan secara resmi dan aman tanpa menimbulkan keraguan terkait hukum transaksi tersebut.
Selain itu, cara ini juga menghindarkan masyarakat dari praktik penukaran uang yang berpotensi mengandung unsur riba. (adk)