news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Zakat Fitrah.
Sumber :
  • Freepik

Bolehkah Istri Membayar Zakat Fitrah Suaminya? Ini Jawaban Tegas Ustaz Abdul Somad

Bolehkah istri membayar zakat fitrah suaminya? Ustaz Abdul Somad beri jawaban tegas soal hukum dan penjelasan lengkapnya menurut pandangan Islam.
Selasa, 17 Maret 2026 - 22:29 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pertanyaan seputar hukum zakat fitrah kerap muncul menjelang akhir ramadhan atau hari raya Idul Fitri.

Salah satu yang sering menjadi perbincangan adalah apakah seorang istri boleh atau bahkan wajib membayarkan zakat fitrah untuk suaminya, terutama dalam kondisi suami tidak mampu secara ekonomi.

Hal ini juga dibahas oleh Ustaz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya, ia memberikan penjelasan tegas mengenai hukum tersebut berdasarkan syariat Islam.

Menurut Ustaz Abdul Somad, dalam Islam terdapat pembagian tanggung jawab yang jelas antara suami dan istri, terutama dalam hal nafkah.

Ia menegaskan bahwa kewajiban menafkahi keluarga sepenuhnya berada di pundak suami, bukan istri.

“Suami wajib menafkahi anak dan istri, sedangkan istri tidak wajib menafkahi suami,” jelasnya.

Dari dasar tersebut, ia kemudian menjawab pertanyaan yang sering muncul di masyarakat: apakah istri wajib membayarkan zakat fitrah suami jika suami tidak mampu?

Jawabannya tegas, tidak wajib.

“Enggak, karena istri tidak wajib memberi nafkah. Maka istri tidak wajib membayarkan zakat suaminya,” ujar Ustaz Abdul Somad.

Dalam hukum Islam, zakat fitrah atau zakat fitri merupakan kewajiban individu yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu.

Jika seseorang tidak mampu, maka kewajiban tersebut bisa gugur atau ditanggung oleh pihak yang memang memiliki kewajiban menafkahi, seperti kepala keluarga.

Namun dalam kasus suami yang tidak mampu, istri tidak otomatis mengambil alih kewajiban tersebut.

Meski demikian, Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan tambahan yang cukup menyejukkan.

Ia menyebut bahwa istri tetap boleh memberikan zakat kepada suaminya, namun dalam konteks sebagai bantuan atau sedekah, bukan sebagai pembayaran zakat atas nama suami.

“Istri boleh berzakat pada suami, bukan membayarkan zakat suami,” tegasnya.

Artinya, jika seorang istri memiliki harta yang cukup dan ingin membantu suaminya yang sedang kesulitan, ia bisa menyalurkan zakatnya kepada suami sebagai penerima zakat (mustahik), selama memenuhi syarat sebagai orang yang berhak menerima zakat.

Contohnya, jika suami termasuk golongan fakir atau miskin, maka ia berhak menerima zakat, termasuk dari istrinya sendiri.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:42
02:13
02:29
22:32
02:38
01:37

Viral