news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi uang muka atau uang DP.
Sumber :
  • iStockPhoto

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Sabtu, 4 April 2026 - 01:51 WIB
Reporter:
Editor :

"Maka berperan untuk mengganti rugi. Karena sudah terbukti gara-gara dia (barang atau jasa) sudah dibawa ke rumah. Nah, ini masalah mengganti rugi yang demikian, itu adalah hakim yang menentukan," jelasnya.

Buya Yahya menjelaskan, fenomena seperti ini sering terjadi dalam proses jual beli. Tak sedikit pembeli menunjukkan niat perilaku jahat demi keuntungan atau menyusahkan penjual.

"Bisa jadi niatnya jahat menunda jual beli biar tidak laku. Pura-pura membeli sudah menggantungkan kepada kita, eh ternyata kita tidak membelinya," imbuhnya.

Walau begitu, kata dia, keputusan penjual mengambil uang muka atau uang DP yang sudah dibayar pembeli, maka hukumnya tetap haram.

"Karena itu bukan miliknya. Jangan lakukan, nggak boleh, itu karena mengambil haknya orang lain," terangnya.

Buya Yahya menekankan apabila penjual bersikeras mengambil uang DP, barang atau jasa yang dijual harus tetap diberikan kepada pembeli.

"Kalau uang mukanya 10 persen, ya potong 10 persen daripada barangmu. Kasihkan. Karena nggak bisa seperti itu. Memang, ada kesempatan bagi sebagian yang jual beli tapi tidak dengan kejujuran dengan cari uang muka," tukasnya.

(hap)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral