- iStockPhoto
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?
Jakarta, tvOnenews.com - Dalam praktik jual beli saat ini, uang muka atau uang DP (down payment) merupakan hal lazim. Di Indonesia, praktik ini sering terjadi saat pembelian rumah, kendaraan, barang elektronik hingga hal lainnya.
Namun kasus jual beli yang sering terjadi menunjukkan uang DP hangus. Penyebabnya lantaran pembeli gagal melakukan pembayaran penuh dengan cara cicilan.
Fenomena uang DP hangus akibat gagal bayar cicilan kerap menjadi pertanyaan. Sebab, mereka yang terlibat khawatir uang tersebut menjadi haram saat dimiliki penjual.
Ulama kharismatik, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengupas hukumnya. Pembahasan uang DP dinyatakan hangus oleh penjual akibat gagal melanjutkan pembayaran setelah ditanya oleh seorang jemaah dalam suatu ceramahnya.
"Kalau ada orang jual beli udah sepakat di awal, kalau jual belinya gagal, DP hilang. Apakah uang itu sah buat si penjual?," tanya seorang jemaah kepada Buya Yahya dilansir dari Al-Bahjah TV, Sabtu (4/4/2026).
Hukum Uang DP Hangus Imbas Sulit Bayar Cicilan
- pixabay
Mengenai hal ini, Buya Yahya menjelaskan tentang uang DP. Ia memahami dalam proses jual beli pastinya ada proses perjanjian, terutama saat membeli barang dengan sistem kredit.
Namun Buya Yahya mencontohkan apabila perjanjian itu tidak ada atau batal. Uang DP yang sudah dibayar maka tetap milik pihak pembeli.
"Haram hukumnya sang penjual mengambilnya. Kalau mengambil, segera kembalikan barangnya," kata Buya Yahya.
Ia menjelaskan, uang muka biasanya dijadikan sebagai bentuk komitmen pembelian. Selain itu, uang DP sangat berharga dalam upaya mengamankan barang atau jasa agar tidak diambil orang lain.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa, hal tersebut tidak berlaku dimiliki pihak penjual jika proses jual beli gagal.
"Kalau ternyata jual beli gagal, maka semuanya dikembalikan kepada sang pembeli," tegasnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya membicarakan proses jual beli yang sudah ada perjanjian. Tujuan adanya kesepakatan ini agar barang atau jasa tidak dijual oleh pembeli.
Ia mengatakan jika ada kerugian dari proses jual beli, terutama dialami oleh penjual, maka ada unsur Qadi yang menjadi pemerannya. Qadi merupakan seorang hakim atau pejabat resmi untuk memutuskan perkara hingga mengawasi jalannya proses transaksi agar tetap berpegang teguh pada prinsip Syariah.
"Maka berperan untuk mengganti rugi. Karena sudah terbukti gara-gara dia (barang atau jasa) sudah dibawa ke rumah. Nah, ini masalah mengganti rugi yang demikian, itu adalah hakim yang menentukan," jelasnya.
Buya Yahya menjelaskan, fenomena seperti ini sering terjadi dalam proses jual beli. Tak sedikit pembeli menunjukkan niat perilaku jahat demi keuntungan atau menyusahkan penjual.
"Bisa jadi niatnya jahat menunda jual beli biar tidak laku. Pura-pura membeli sudah menggantungkan kepada kita, eh ternyata kita tidak membelinya," imbuhnya.
Walau begitu, kata dia, keputusan penjual mengambil uang muka atau uang DP yang sudah dibayar pembeli, maka hukumnya tetap haram.
"Karena itu bukan miliknya. Jangan lakukan, nggak boleh, itu karena mengambil haknya orang lain," terangnya.
Buya Yahya menekankan apabila penjual bersikeras mengambil uang DP, barang atau jasa yang dijual harus tetap diberikan kepada pembeli.
"Kalau uang mukanya 10 persen, ya potong 10 persen daripada barangmu. Kasihkan. Karena nggak bisa seperti itu. Memang, ada kesempatan bagi sebagian yang jual beli tapi tidak dengan kejujuran dengan cari uang muka," tukasnya.
(hap)