- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Naskah Khutbah Jumat 24 April 2026: Ramai soal Ikan Sapu-sapu, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup dalam Islam?
Jakarta, tvOnenews.com - Cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemusnahan ribuan ton ikan sapu-sapu mencuri perhatian publik. Praktik pembasmiannya diduga dengan cara menguburkan ikan invasif ini dalam kondisi hidup-hidup bikin ramai.
Langkah mengubur hewan seperti ikan sapu-sapu dalam kondisi masih hidup menuai kritik keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mui ingin berdiskusi mengenai etika terhadap hewan dalam ajaran agama Islam.
MUI mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya untuk mengendalikan populasi ikan sapu-sapu karena dapat merusak habitat hingga ekosistem ikan endemik atau lokal.
Di sisi lain, MUI menyoroti metode pemusnahan ikan sapu-sapu di DKI Jakarta, yang dinilai bertentangan dengan prinsip ajaran agama Islam.
Maka dari itu, hukum mengubur hewan terutama ikan sapu-sapu dalam agama Islam menjadi tema menarik yang patut dibahas melalui naskah khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan ceramah shalat Jumat, 24 April 2026.
Berikut rekomendasi judul naskah khutbah Jumat dari tvOnenews.com, bertajuk "Ramai soal Ikan Sapu-sapu, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup dalam Islam?".
Naskah Khutbah Jumat: Ramai soal Ikan Sapu-sapu, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup dalam Islam?
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Khutbah I
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سيدنا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سيدنا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سيدنا إِبْرَاهِيمَ وبَارِكْ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سيدنا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سيدنا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سيدنا إِبْرَاهِيمَ فى العالمين إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. اَمَّا بَعْدُ، فَيَااَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوْااللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ اِلاَّوَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَيَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Pertama-tama marilah kita mengucapkan Alhamdulillahi rabbil 'alamin, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada seluruh makhluk, sehingga membuat kita dapat berkumpul kembali dengan sehat.
Sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, sosok teladan dalam akhlak mulianya.
Jemaah shalat Jumat dimuliakan Allah,
Marilah kita senantiasa meningkatkan takwa. Berkat istiqomah menjaga ketakwaan, kita akan semakin terarah dan mendapatkan banyak keberkahan.
Dalam kesempatan khutbah Jumat pada siang ini, khatib meminta izin untuk membahas fenomena viral yang terjadi belakangan ini. Ya, apalagi kalau bukan tentang ikan sapu-sapu.
Kegiatan pemusnahan ikan sapu-sapu terutama di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta viral. Para petugas diduga mengubur hewan invasif ini secara hidup-hidup sehingga memicu perdebatan luas termasuk MUI.
Dari fenomena ini, muncul pertanyaan bagaimana etika terhadap hewan? Agar tidak salah tafsir, mari kita membahas lebih dulu dari secara fisiologis.
Diketahui, ikan sapu-sapu mempunyai lapisan kulit yang keras. Kemampuan bernapasnya juga begitu kuat sehingga membuat hewan ini bertahan hidup yang cukup lama bisa mencapai puluhan jam.
Melalui fisiologis ini, pengendalian populasi sebagai langkah rasional. Tujuannya tidak lain untuk mencegah kerusakan ekosistem dan habitat ikan maupun hewan endemik lain.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Ikan sapu-sapu memang dinilai sebagai hewan maupun hama invasif. Sebab, kehadirannya dapat merusak lingkungan.
Namun begitu, legalitas kegiatan menyiksa dalam pemusnahan hewan tidak diberi ruang dalam agama Islam. Bahkan, konsep penguburan massal terhadap ikan dalam kondisi hidup dinilai telah menyalahi dua prinsip utama dalam agama Islam.
Pertama, prinsip rahmatan lil'alamin. Kedua, prinsip kesejahteraan hewan. Mengenai rahmatan lil'alamin, prinsip ini mengedepankan bagaimana manusia menunjukkan kasih sayang terhadap seluruh makhluk. Sementara terkait kesejahteraan hewan, prinsip ini mengharuskan manusia memberikan perlakuan baik dan layak terhadap hewan.
Dalam hadis riwayat shahih, Rasulullah SAW pernah bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Artinya: "Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih." (HR. Muslim)
Melalui hadis shahih ini sudah jelas, tujuan pembasmian terhadap hewan setidaknya menggunakan cara paling cepat. Kemudian, kita seusaha mungkin agar tidak menyakitkan mereka.
Dalam Mirqatul Mafatih, Syekh Ali bin Shulthan Muhammad Al-Qari menjelaskan tentang ihsan atau perbuatan baik saat membunuh hewan. Setidaknya menggunakan metode efisien, begini bunyinya:
وَالْإِحْسَانُ فِيْهَا : اِخْتِيَارُ أَسْهُلِ الطُّرُقِ وَأَقَلِّهَا إِيْلَامًا
Artinya: "Berbuat ihsan dalam menyembelih adalah dengan memilih cara yang paling mudah dan paling paling ringan atau minimalis rasa sakit."
Jika mengacu pada literatur fiqih, ikan sapu-sapu mempunyai kemampuan bertahan hidup yang cukup lama. Maka dari itu, kita tidak boleh membiarkan hewan mati dalam kondisi kekeringan, melainkan langsung mempercepat kematian guna menghindari rasa sakitnya.
Khutbah II
Sidang Jumat dirahmati Allah,
Dari uraian ini, pemusnahan ikan sapu-sapu masih tidak bertentangan dengan syariat. Akan tetapi, pemilihan metode meminimalisir penderitaan hingga kecepatan mematikan sebagai tindakan efisien.
Sementara, penguburan dalam kondisi hidup-hidup bertentangan dengan prinsip ihsan.
Demikianlah khutbah Jumat pada sesi ceramah shalat Jumat siang ini. Melalui fenomena ini, kita sebagai seorang Muslim harus menentukan sikap bijak dan tidak mengikuti arus viral tanpa ilmu.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ، وَنَفَعَنِيْ وَاِيَاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ جَمِيْعَ أَعْمَالِنَا إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيْمُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِلْمُسْلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ اِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
(hap)
Sumber Referensi: Antara, liputan lapangan, Quran Kemenag RI, MUI, NU Online.