news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pembagian daging kurban Idul Adha.
Sumber :
  • Ilustrasi AI/ChatGPT

Setelah Menerima Daging Kurban, Bolehkah Menjualnya? Buya Yahya: Dilihat dari Siapa Penerimanya

Setelah menerima pembagian daging kurban, bolehkah menjual? Pahami hukumnya berdasarkan syariat Islam, begini penjelasan Buya Yahya.
Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:12 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut Buya Yahya, semangat pembagian daging kurban adalah untuk dinikmati sebagai bagian dari syiar dan kebahagiaan Idul Adha, bukan untuk mencari keuntungan.

Jika Tidak Membutuhkan Daging, Sebaiknya Diberikan kepada Orang Lain

Tidak semua orang dapat mengonsumsi daging kurban. Ada yang memiliki pantangan kesehatan, tidak menyukai daging, atau memiliki alasan lainnya.

Dalam kondisi seperti itu, Buya Yahya menyarankan agar daging kurban diberikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan, bukan dijual.

"Kalau Anda sudah kaya tidak perlu daging kurban, kasihkan pada yang lain, jangan dijual," tegasnya.

"Misalkan tidak suka daging atau tidak boleh makan daging, maka boleh dimasak dan dibagikan yang lain, yang penting tidak boleh dijual," tambahnya.

Penjelasan Berdasarkan Mazhab Syafi'i

Buya Yahya menegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan pendapat yang berlaku dalam mazhab Syafi'i yang banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia.

Karena itu, masyarakat yang menerima daging kurban perlu memahami perbedaan hukum tersebut agar dapat memanfaatkan daging kurban sesuai tuntunan syariat.

"Itulah yang ada pada mazhab Imam Syafi'i, wallahu a'lam," tutupnya.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat lebih bijak dalam mengelola dan memanfaatkan daging kurban, sekaligus menjaga nilai ibadah dan semangat berbagi yang menjadi inti dari pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha. (gwn)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:15
01:03
09:09
05:21
07:09
01:51

Viral