news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Para lansia diajak berolahraga ringan usai shalat subuh.
Sumber :
  • Instagram/hari.bugar

Viral Para Lansia Olahraga Berjamaah di Masjid usai Shalat Subuh, Bolehkah Masjid Dipakai untuk Berolahraga?

Viral gym enthusiast ajak para lansia olahraga berjamaah di masjid usai shalat subuh, bolehkah masjid dipakai untuk berolahraga? Begini penjelasan Syaikh Shalih Al-Fauzan.
Senin, 27 Juli 2026 - 13:36 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Belakangan ini, sebuah video yang memperlihatkan kegiatan olahraga ringan di dalam masjid menjadi perhatian warganet. 

Kegiatan tersebut diprakarsai oleh seorang kreator sekaligus gym enthusiast melalui akun media sosial @hari.bugar, yang mengajak para lansia melakukan gerakan sederhana setelah menunaikan shalat Subuh berjamaah.

Kegiatan itu berlangsung di Masjid Miftahul Falah, Blok 4 Perumnas Subang, dan mendapat banyak respons positif. 

Bahkan, binaragawan sekaligus pakar kebugaran Ade Rai turut memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut karena dinilai dapat membantu menjaga kesehatan para lansia.

Meski demikian, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah masjid boleh dimanfaatkan sebagai tempat berolahraga? 

Pertanyaan ini pernah dijawab oleh ulama Syaikh Shalih Al-Fauzan, dalam penjelasan yang dikutip dari kanal YouTube MUFEID CHANNEL.

Ilustrasi masjid
Sumber :
  • iStockPhoto

Berjalan di Dalam Masjid untuk Kesehatan, Apakah Diperbolehkan?

Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa masjid merupakan tempat yang dimuliakan untuk beribadah, berzikir, membaca Al-Quran, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Namun, dalam praktiknya, ada kalanya seseorang, terutama lansia atau mereka yang sedang menjalani masa pemulihan, memanfaatkan area masjid untuk berjalan kaki atau melakukan gerakan ringan dengan tujuan menjaga kondisi fisik.

Fenomena inilah yang kemudian ditanyakan kepada Syaikh Shalih Al-Fauzan. Penanya ingin mengetahui apakah seseorang yang berjalan bolak-balik di dalam masjid demi kesehatan perlu ditegur atau dilarang.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa aktivitas semacam itu tidak perlu diingkari ataupun dilarang.

Menurutnya, seseorang yang berjalan di dalam masjid untuk menggerakkan tubuh atau menjaga kesehatannya memiliki kebutuhan yang dapat dipahami. 

Oleh karena itu, selama aktivitas tersebut dilakukan dengan tetap menjaga adab terhadap masjid, hukumnya tidak menjadi masalah.

Beliau menegaskan bahwa yang terpenting adalah aktivitas tersebut tidak mengganggu jemaah lain yang sedang melaksanakan shalat, membaca Al-Quran, berzikir, atau melakukan ibadah lainnya.

Selain itu, kegiatan tersebut juga tidak boleh menghilangkan kehormatan dan kesucian masjid sebagai rumah Allah.

Ilustrasi shalat
Sumber :
  • Pexels/Taha Çendek

Islam Memberikan Kemudahan

Penjelasan Syaikh Shalih Al-Fauzan menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk menjaga kesehatan.

Menjaga kebugaran tubuh merupakan bagian dari ikhtiar agar seorang muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik. 

Karena itu, apabila seseorang membutuhkan aktivitas berjalan atau olahraga ringan di area masjid, terutama setelah shalat dan tanpa mengganggu orang lain, maka hal tersebut tidak menjadi sesuatu yang harus dipermasalahkan.

Sebaliknya, umat Islam diajarkan untuk bersikap bijaksana dan tidak tergesa-gesa melarang suatu perbuatan selama tidak bertentangan dengan syariat serta membawa kemaslahatan.

Tetap Menjaga Adab di Masjid

Meski diperbolehkan dalam kondisi tertentu, adab terhadap masjid tetap harus menjadi perhatian utama. 

Aktivitas fisik yang dilakukan hendaknya bersifat ringan, tidak menimbulkan kebisingan, tidak mengganggu kekhusyukan jamaah, serta tidak mengubah fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah.

Dengan demikian, kegiatan seperti mengajak lansia berjalan santai atau melakukan peregangan ringan setelah shalat dapat menjadi salah satu cara menjaga kesehatan, selama tetap menghormati kesucian masjid dan tidak mengganggu aktivitas ibadah orang lain.

Penjelasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga kesehatan jasmani dan memakmurkan masjid bukanlah dua hal yang saling bertentangan, selama dilakukan sesuai adab dan batasan yang diajarkan dalam Islam. (gwn)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:16
07:17
05:12
01:06
07:18
02:36

Viral