news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Kucing.
Sumber :
  • Ilustrasi AI Gemini

Demi Menekan Populasinya, Bolehkah Mensteril Kucing? Begini Penjelasannya Dalam Islam

Kucing salah satu hewan peliharaan yang paling favorit karena parasnya yang menggemaskan dan bulunya yang lembut. Bolehkah dalam Islam untuk mensteril kucing?
Jumat, 25 September 2026 - 20:45 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kucing menjadi salah satu hewan peliharaan paling favorit karena parasnya yang menggemaskan dan bulunya yang lembut. 

Meski begitu, sifat alamiahnya yang cepat berkembang biak tak jarang membuat para pemilik kewalahan mengontrol populasinya.

Guna mengatasi persoalan tersebut, sterilisasi kerap dipilih sebagai solusi ampuh untuk mengendalikan jumlah anak kucing. 

Apalagi, banyak pecinta anabul percaya bahwa tindakan ini juga berpotensi membuat tubuh kucing jauh lebih sehat dan terawat.

Kondisi ini lantas memicu pertanyaan dari kalangan umat Muslim, bagaimana sebenarnya hukum mensterilkan kucing dalam ajaran Islam? Apakah tindakan tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?

Menjawab keraguan tersebut, Buya Yahya melalui tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban dengan kambing yang sudah dikebiri. 

Dari peristiwa ini, mayoritas ulama sepakat bahwa mengebiri hewan halal tergolong boleh, selama tujuannya membawa kemaslahatan, seperti membuat hewan lebih gemuk dan sehat.

"Mengebiri untuk penggemukan itu berarti untuk maslahat manusia," ujar Buya Yahya.

Lantas, bagaimana hukum melakukan sterilisasi pada hewan yang tidak tergolong sebagai bahan konsumsi, seperti halnya kucing?

Mengawali penjelasannya, Buya Yahya terlebih dahulu menekankan pentingnya memahami tujuan di balik tindakan mengebiri hewan tersebut.

"Adapun jika binatang yang tidak halal dimakan. Pertama, iseng banget. Untuk apa tujuanmu?" kata Buya Yahya. 

Ia menegaskan bahwa mensterilkan binatang yang tidak halal dimakan tetap diperbolehkan dalam Islam, selama prosesnya dilakukan secara aman dan tidak sampai membahayakan keselamatan hewan tersebut.

"Jika binatang yang tidak halal dimakan, ya nggak ada masalah. Dengan catatan tidak membahayakan binatang yang tidak boleh dibunuh. Kalau binatangnya boleh dibunuh ya suka-suka," jelas Buya Yahya.

Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, mengebiri hewan yang haram dimakan, termasuk kucing. Pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali terdapat alasan yang jelas dan mendesak.

Alasan tersebut misalnya saat kucing mulai mengganggu kenyamanan, seperti bersuara sangat bising ketika masa birahi atau populasinya melunjak hingga sulit dirawat.

Dalam kondisi demikian, tindakan sterilisasi dilakukan bukan sekadar iseng, melainkan sebagai langkah terukur untuk mengendalikan populasi dan menjaga ketertiban lingkungan.

Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV

Buya Yahya menegaskan, sterilisasi yang didasari atas niat kemaslahatan justru menjadi bentuk rasa kasih sayang, ketimbang membiarkan kucing terlantar atau bahkan disakiti.

Sejumlah ulama turut menyepakati bahwa selama tujuannya demi kebaikan, seperti menekan potensi gangguan atau menjaga kualitas hidup hewan, maka hukumnya diperbolehkan.

Adapun dalam pandangan mazhab lainnya, sterilisasi pada binatang secara umum tidak menjadi persoalan selama tidak menimbulkan penderitaan yang berlebihan.

Terlebih lagi, rasa sakit yang dialami kucing saat proses medis ini hanya bersifat sementara, bahkan seringkali berdampak positif bagi kesehatan mereka jangka panjang.

"Jadi intinya boleh, baik binatang yang halal dimakan dan tidak halal dimakan, itu diperkenankan. Hanya dalam madzhab Syafi'i, ada sedikit aturan yaitu harus ada hajat yang jelas. Kalaupun tidak, ikut madzhab lain," tutur Buya Yahya.

"Dan jangan menganggap ini sebuah kedzoliman, asalkan caranya benar. Justru binatang seperti kucing semakin sehat, hanya tidak bisa berkembang lagi," tutupnya. 

(gwn/kmr)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

24:16
05:21
01:14
02:09
04:33
05:19

Viral