news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pernikahan.
Sumber :
  • Pixabay

Mahar Nikah Dipakai Suami, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Buya Yahya

Mahar nikah dipakai suami, apakah boleh dalam Islam? Simak penjelasan dari Buya Yahya berikut ini.
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:14 WIB
Reporter:
Editor :

Penjelasan ini menggambarkan bahwa pemberian mahar tidak menghalangi suami dan istri untuk saling membantu dalam kehidupan rumah tangga.

Istri yang telah menerima mahar dapat memutuskan untuk memanfaatkannya sendiri atau memberikannya kembali kepada suami. Hal tersebut menjadi pilihan istri selama dilakukan atas kemauan sendiri, bukan karena paksaan.

Dengan demikian, mahar tidak harus selalu disimpan atau hanya boleh digunakan oleh istri. Pemanfaatannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan pasangan suami istri.

Bagaimana Jika Mahar Tidak Lagi Dibutuhkan Istri?

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa istri memiliki kebebasan untuk memberikan mahar kepada siapa saja apabila barang tersebut sudah tidak dibutuhkannya.

"Mahar milik Anda, kalau setelah itu Anda tidak memerlukan mahar itu, diberikan kepada siapa saja boleh," ungkapnya.

Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan mahar memberikan hak kepada istri untuk menentukan penggunaannya. 

Setelah menerima mahar, istri tidak diwajibkan untuk terus menyimpan barang tersebut apabila ingin memanfaatkannya dengan cara lain.

Sebagai contoh, apabila mahar berupa uang, istri dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau rumah tangga. 

Jika berupa barang, seperti sajadah, barang tersebut juga dapat dimanfaatkan bersama apabila istri mengizinkannya.

Buya Yahya menegaskan bahwa penggunaan barang mahar secara bersama-sama bukanlah sesuatu yang dilarang.

"Sajadah dipakai bersama juga boleh. Jadi kalau ada yang mengatakan tidak boleh, itu tidak benar," tegasnya.

Penjelasan tersebut memberikan pemahaman bahwa status mahar sebagai hak istri tidak serta-merta melarang suami untuk ikut memanfaatkannya.

Persoalan penggunaan mahar dalam rumah tangga perlu dipahami dengan memperhatikan hak kepemilikan istri dan kerelaannya. 

Suami boleh menggunakan atau menerima kembali mahar yang telah diberikan apabila istri mengizinkannya secara sukarela.

Dengan saling memahami hak dan kewajiban masing-masing, pasangan suami istri dapat membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis tanpa mempermasalahkan penggunaan mahar selama dilakukan dengan cara yang baik. (gwn)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral