- Antara
Naksir Sepupu Sendiri? Ternyata Menikah dengan Anak Paman atau Bibi Diperbolehkan, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Syaratnya
tvOnenews.com - Pertanyaan mengenai hukum menikah dengan sepupu kerap muncul saat keluarga besar berkumpul.
Kedekatan hubungan keluarga terkadang membuat sebagian orang bertanya-tanya, apakah hubungan asmara dengan anak paman atau bibi diperbolehkan dalam Islam?
Pada dasarnya, Islam membolehkan seorang laki-laki menikahi sepupunya. Namun, ada ketentuan yang perlu diperhatikan karena tidak semua hubungan kekerabatan otomatis membuat seseorang boleh dinikahi.
- iStockPhoto
Dalam penjelasannya di kanal YouTube Adi Hidayat Official, Ustaz Adi Hidayat menerangkan bahwa laki-laki dilarang menikahi perempuan yang termasuk mahramnya. Sementara itu, sepupu tidak masuk dalam daftar perempuan yang haram dinikahi.
"Kalau dari jalur kekerabatan yang paling dekat, anak paman. Anak paman berarti sepupu. Jadi, hukumnya kalau ingin menikah dengan sepupu, boleh-boleh saja," jelasnya.
Sepupu Tidak Termasuk Golongan Mahram
Ketentuan mengenai perempuan yang haram dinikahi tercantum dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 23. Ayat tersebut menjelaskan sejumlah golongan perempuan yang tidak boleh dinikahi karena hubungan darah, perkawinan, maupun persusuan.
Beberapa di antaranya adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah maupun ibu, keponakan perempuan, ibu mertua, anak tiri dalam ketentuan tertentu, menantu, serta saudara perempuan sepersusuan.
Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat menyebut golongan tersebut sebagai mahram, yakni orang-orang yang haram dinikahi berdasarkan ketentuan syariat.
Sementara itu, anak dari saudara laki-laki atau perempuan ayah maupun ibu tidak termasuk dalam daftar tersebut. Dengan demikian, sepupu berada di luar kelompok mahram sehingga pernikahan dengannya diperbolehkan.
Penjelasan serupa disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui artikel yang diterbitkan pada 8 April 2026. MUI menerangkan bahwa sepupu tidak termasuk perempuan yang diharamkan untuk dinikahi sebagaimana tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 23.
Bisa Haram Jika Memiliki Hubungan Sepersusuan
Meski diperbolehkan, bukan berarti setiap pernikahan antarsepupu otomatis sah tanpa melihat kondisi lainnya.
Ada keadaan tertentu yang dapat membuat hubungan tersebut menjadi terlarang, salah satunya apabila kedua orang memiliki ikatan persusuan.
Ustaz Adi Hidayat mencontohkan dua anak yang ketika masih bayi sama-sama disusui oleh seorang perempuan. Apabila persusuan tersebut memenuhi ketentuan dalam syariat Islam, keduanya dapat memiliki status sebagai saudara sepersusuan.
Status tersebut membuat mereka termasuk golongan mahram sehingga tidak boleh menikah, meskipun secara hubungan darah sebenarnya hanya sepupu.
"Kalau ditanya apakah boleh menikah dengan sepupu? Jawabannya boleh-boleh saja, sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Selain itu, aturan mengenai larangan perkawinan bagi umat Islam di Indonesia juga tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39 hingga Pasal 44.
Ketentuan tersebut mengatur larangan menikah karena hubungan nasab, semenda, dan persusuan.
Dengan demikian, menikah dengan sepupu pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama tidak terdapat hubungan yang menjadikannya mahram atau halangan perkawinan lainnya. (asl)