Ilustrasi Al-Qur'an.
Sumber :
  • Istimewa/pixabay.com

10 Kriteria Pengkafiran Berdasarkan Fatwa MUI

Selasa, 6 September 2022 - 08:47 WIB

Kriteria keenam, MUI ungkapkan, vonis kafir ditetapkan setelah benar-benar memenuhi semua syarat-syarat pengkafiran. Seperti, ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan oleh orang mukallaf, yaitu orang yang sudah akil baligh, dan berakal. 

Kemudian, ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Akan tetapi, bila dipaksa untuk mengingkari Islam, sementara hatinya masih tetap beriman, maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.

Selain itu, ucapan yang menyebabkan kekafiran itu bukan akibat dari ketidak stabilan emosi atau fikiran. Misalnya, karena terlampau senang atau sedih. Selanjutnya, sudah sampai padanya hujjah dan dalil-dalil yang jelas. Sehingga apabila muncul penyebab kekafiran karena kebodohannya.

Misalnya, hal itu karena ia tumbuh di tempat yang jauh dari jangkauan Islam, atau baru saja masuk Islam. Maka dari itu, tidak boleh baginya divonis kafir.

Tak hanya itu saja, bahkan orang yang tidak karena syubhat atau takwil tertentu. Seseorang yang melakukan takwil atas nash dengan niat untuk mencapai kebenaran, bukan karena hawa nafsunya, seandainya ia salah dalam hal itu, maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.

Vonis kafir juga harus ditetapkan berdasarkan syara, bukan oleh opini, hawa nafsu, atau keinginan pihak-pihak tertentu. Apabila tidak demikian, maka tidak boleh dihukumi atau disebut kafir.

Semantara kriteria yang ketujuh, sebelum menetapkan vonis kafir, MUI terangkan, harus dilakukan terlebih dahulu beberapa ketentuan. Seperti, melakukan verifikasi dan validasi secara jelas semua hal-hal terkait dengan i’tiqad, perkataan, dan perbuatan yang menyebabkan kekufuran.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral