ilustrasi mewarnai rambut.
Sumber :
  • iStockPhoto/Anastasiia Shavshyna

Hukum Mewarnai Rambut Menurut Syariat Islam, Simak Sebelum Memutuskan untuk Mengubah Warna Rambut

Rabu, 14 September 2022 - 09:43 WIB

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR. Muslim)

Sementara itu, ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi menulis dalam sebuah kitab dan masuk dalam sebuah bab, yang isinya: "Dianjurkannya mewarnai uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam."

Menurut Ustad Khalid Basalamah dalam ceramahnya di Youtube, mewarnai rambut diperbolehkan, selain menggunakan warna hitam.

"Seseorang misalnya wanita ingin menghibur suaminya dengan mengubah warna rambutnya, yang penting bukan ke warna hitam lebih ke warna merah untuk menambah keindahan itu tidak masalah asal jangan berwarna hitam," jelasnya.

2. Perhatikan bahan yang dipakai


img: Freepik

Walaupun mewarnai rambut diperbolehkan asal selain berwarna hitam, bukan berarti kita bebas mewarnai dengan pewarna rambut apapun. Kamu harus memperhatikan kandungan cat yang akan dipakai untuk mewarnai rambut.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral