news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menunjukkan barang bukti saat merilis kasus kekerasan seksual dengan tersangka Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (Pengprov KBI) Jatim di Mapolda setempat, Senin (9/3/2026)..
Sumber :
  • ANTARA

Ketua KBI Jawa Timur Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Perempuan, Terancam 12 Tahun Penjara

Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia atau KBI Jatim berinisial WPC, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus kekerasan seksual terhadap atlet seorang atlet perempuan.
Rabu, 11 Maret 2026 - 09:04 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (Pengprov KBI) Jatim berinisial WPC, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, atas kasus kekerasan seksual terhadap atlet seorang atlet perempuan.

Kasus ini bermula setelah atlet kickboxing wanita yakni Viona Amalia Putri menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh WPC. Kejadian traumatis tersebut juga sempat diceritakan korban melalui akun Instagram pribadinya Selasa (10/3/2026).

Atlet yang akrab disapa Viona ini mengungkapkan bahwa ia sudah memendam kejadian ini sejak lama, namun sempat takut bersuara mengingat pelaku memiliki jabatan sedangkan dirinya hanya seorang atlet. Namun ia tak menyerah dan terus mencari keadilan.

Dalam pernyataannya, Viona sempat melaporkan kejadian ini ke pihak organisasi. Sempat ditangani termasuk melakukan mediasi dan sidang kode etik, akan tetapi tidak ada sanksi untuk pelaku dan WPC masih menjabat serta berada di lingkungan olahraga.

Akhirnya korban membawa ke ranah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda pada 8 Juli 2025, WPC kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.

Melansir dari laman resmi Media Hub Polri, Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) resmi menetapkan WPC (44), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Jules Abraham Abast dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Senin (9/3/2026) kemarin.

Kombes Pol Abast menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam menindak setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya yang terjadi karena penyalahgunaan relasi kuasa maupun kepercayaan terhadap korban.

“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kombes Abast.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:34
05:04
06:44
01:56
01:47
01:39

Viral