- ANTARA
Ketua KBI Jawa Timur Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Perempuan, Terancam 12 Tahun Penjara
“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” jelas Kombes Abast.
Menurutnya, peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di beberapa lokasi berbeda. Tempat kejadian yang disebutkan antara lain hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain KTP, satu unit telepon genggam, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian memastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Abast.
Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan bahwa korban merupakan seorang atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang pada saat kejadian sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.
“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.
Ia menuturkan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang memengaruhi konsentrasi saat bertanding.
Kondisi tersebut kemudian membuat korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak internal sebelum melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Selain itu Polda Jawa Timur juga bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait guna memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.
Kasus ini juga membuat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tepatnya Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS.
Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp300 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.