GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Miris! 17 Siswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Agama di Manggarai

Miris, melihat kondisi dunia pendidikan hari ini. Pasalnya, guru agama Katolik telah melakukan oelecehana seksual terhadap 17 siswi SMK Negeri 1 Wae Ri’i, di Ma
Kamis, 23 Februari 2023 - 06:56 WIB
Ilustrasi Pelecehan seksual
Sumber :
  • Istimewa

Manggarai, tvOnenews.com - Miris, melihat kondisi dunia pendidikan hari ini. Pasalnya, guru agama Katolik telah melakukan oelecehana seksual terhadap 17 siswi SMK Negeri 1 Wae Ri’i, di Manggarai.

Saat ini, guru agama Katolik bernama Melki Sobe ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian berdasarkan informasi yang dihimpun, kini Melki Sobe sebelumnya adalah guru agama Katolik, telah dipecat dari SMKN 1 Wae Ri’i. Hal itu karena dilaporkan ke Polres Manggarai dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap belasan siswi kelas II.

Melki Sobe (34) dilaporkan Komite sekolah ke Polres Manggarai pada 10 Desember 2022. Kemudian laporan itu pun ditindaklanjuti dengan kegiatan pra rekonstruksi di TKP pada 14 Desember 2022.


Foto penyidik saat melakukan pra rekosntruksi kasus pelecehan seksual di SMKN 1 Wae Ri'i

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten mengatakan, penyidik PPA telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menersangkakan terduga pelaku.

“Untuk kasus pelecehan seksual di SMAKN Wae Ri’i kami sudah melakukan gelar perkara yaitu meningkatkan statusnya dari penyeldiikan menjadi penyidikan dan kami juga sudah menetapkan tersangka saudara MS sebagai tersangka. MS ini guru atau mantan pendidik di sekolah tersebut,” kata Kapolres Manggarai, Yoce Marten dalam jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

“Tinggal kita melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka selanjutnya lengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” sambungnya menjelaskan.

Di samping itu, Yoce Marten katakan, penyidik menjerat Melki Sobe dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

“Tersangka ini dijerat Undang-Undang TPKS pasal 6 huruf a. Terkait korban adalah anak di bawah umur maka dijuntokan dengan pasal 15 huruf g. Ancaman hukumannya di bawah 4 tahun. Kemudian dilapisi juga dengan unsur pasal perbuatan yang berulang. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” terang AKBP Yoce Marten.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, para korban dua kali mengadukan pelecehan yang dilakukan Melki Sobe. Pada kasus pertama Melki Sobe hanya diberi peringatan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun nyatanya Melki kembali melakukan perbuatan yang sama di lingkungan sekolah sehingga kepala sekolah dan komite serta para korban melaporkan pelecehan seksual tersebut ke polisi. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Bagikan 1.098 Sapi Kurban Jumbo ke Seluruh Indonesia, Ada yang Bobotnya Tembus 1,3 Ton

Prabowo Bagikan 1.098 Sapi Kurban Jumbo ke Seluruh Indonesia, Ada yang Bobotnya Tembus 1,3 Ton

Presiden Prabowo Subianto menyiapkan bantuan sapi kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Timnas Argentina Dapat Kabar Superbahagia soal Lionel Messi Jelang Piala Dunia 2026, Inter Miami Bikin Pengumuman

Timnas Argentina Dapat Kabar Superbahagia soal Lionel Messi Jelang Piala Dunia 2026, Inter Miami Bikin Pengumuman

Timnas Argentina tampaknya mendapatkan kabar superbahagia mengenai Lionel Messi. Hal ini beriringan dengan pengumuman yang dibuat oleh Inter Miami.
Warga Jabar Jangan Panik, Dedi Mulyadi Gandeng Aparat Demi Berantas Teror Pocong yang Meresahkan

Warga Jabar Jangan Panik, Dedi Mulyadi Gandeng Aparat Demi Berantas Teror Pocong yang Meresahkan

Dedi Mulyadi gandeng aparat dari Babinsa hingga Pangdam demi berantas teror pocong yang meresahkan warga Jabar. Warga diminta waspada dan aktifkan siskamling.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Amalan Khusus Hari Arafah, Apa Saja? Ustaz Adi Hidayat Bagikan Rekomendasi Terbaiknya

Amalan Khusus Hari Arafah, Apa Saja? Ustaz Adi Hidayat Bagikan Rekomendasi Terbaiknya

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan khusus di Hari Arafah, tepat sehari sebelum Hari Raya Idul Adha, mulai dari istighfar, puasa Arafah hingga dzikir.
Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Kabupaten Sumedang Kembali Lestarikan Rumah Kayu dan Bambu, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Kabupaten Sumedang Kembali Lestarikan Rumah Kayu dan Bambu, Ini Alasannya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta masyarakat Kabupaten Sumedang untuk kembali melestarikan rumah berbahan bambu dan kayu.

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
Selengkapnya

Viral