Polisi Tangkap Pria 41 Tahun Diduga Cabuli Anak di Sumenep
- tvOne - Veros Afif
Sumenep, tvOnenews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban yang masih berusia 17 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan. Kepada orang tersebut korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Informasi itu selanjutnya disampaikan kepada pihak keluarga. Keluarga korban melaporkan peristiwa itu kepada Polresta Sumenep untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana yang kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Dalam proses penyidikan petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.
Atas perbuatannya, A.S. dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi juga telah melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (vaf/ias)
Load more