GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korban Kebakaran Pertamina Plumpang Bisa Dapat Uang Kontrakan 3 Tahun, Ini Syaratnya

Korban kebakaran hebat Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara akan mendapatkan uang untuk tinggal di rumah kontrakan, selama 3 tahun, begini syarat-syaratnya.
Kamis, 9 Maret 2023 - 18:56 WIB
Warga kampung Plumpang menangis di tengah puing-puing akibat dari kebakaran yang berasal dari Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara akan mendapatkan uang untuk tinggal di rumah kontrakan

Bagi pemilik rumah tetap akan diberikan uang kontrakan selama 3 tahun, namun bagi yang statusnya mengontrak akan diberikan uang kontrakan selama 3 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua RW 01, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Bambang Setiyono menjelaskan perihal persyaratan bagi warga untuk mendapatkan bantuan dana rumah kontrakan itu.

"Tidak ada syaratnya karena kami belum mendapatkan syarat apa saja yang jelas, mereka itu secara identitas baik kependudukan, Kartu Keluarga (KK) ada di tempat itu baik kepemilikan atau pun ngontrak. Kalau data, kami di bawah hanya menyiapkan data-datanya saja karena kalau kita punya data kan mau diapakan saja bisa," ungkap Bambang saat diwawancarai, Kamis (9/3/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dana untuk mengontrak itu adalah hak bagi para korban terdampak kebakaran Pertamina.

Kata dia, meskipun misalnya rumah korban tidak sepenuh hangus, hanya di beberapa bagian rumah saja. Mereka tetap berhak mendapatkan uang kontrakan tersebut.

Terlebih, meski rumah korban tak hancur, hanya hangus di beberapa bagian saja, banyak korban yang tetap tidak ingin tinggal kembali di rumahnya. 

Sebab khawatir rumah tersebut telah rapuh dan akan roboh jika ditinggali. Karena rumah itu telah terbakar setengah.

"Persyaratan detail inti cuma logika kita aja. Kalau orang sudah tinggal di situ kemudian begitu kebakaran dia pergi, sebetulnya dia bisa balik tapi rumahnya ada kerusakan. Artinya kalau sudah bicara kerusakan itu tidak sempurna (rumah) untuk tempat tinggal. Tetap kami hitung ya," terang Bambang.

Kemudian, Bambang menuturkan, para warganya rata-rata akan mengontrak di dekat rumah mereka yang terdampak kebakaran.

"Kalau mereka berharap kontrakan itu yang dekat dengan rumahnya. Karena mereka sambil monitor keadaan rumahnya seperti apa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Bambang mengatakan, belum mengetahui nominal dana bantuan yang akan diberikan Pemerintah itu.

"Karena nominalnya belum tahu, saya minta ke warga, tempat tinggalnya harus menyesuaikan dengan kondisi yang ditempati. Jangan rumah yang cuma 1 kamar nanti minta anggaran 5 kamar. Kan tidak mungkin. Harus menyesuaikan proporsional ya," kata Bambang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyambut positif kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis dalam ajang FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.

Trending

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT