GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengacara Teddy Minahasa Disemprot Hakim Ketua di Sidang, Dinilai Seolah Menggurui, Ini Persoalannya

Salah satu penasihat hukum Teddy Minahasa ditegur Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, di PN Jakbar, Senin (13/3/2023), ini katanya.
Selasa, 14 Maret 2023 - 05:10 WIB
Kuasa hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea saat konfers dengan awak media sebelum memulainya persidangan di PN, Jakbar, Senin (13/03/2023).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu penasihat hukum Teddy Minahasa ditegur Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, di PN Jakbar, Senin (13/3/2023).

Pasalnya penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono berbicara seolah seperti menggurui di persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Otomatis kubu terdakwa Teddy Minahasa, Anthony Djono diingatkan Hakim Ketua Jon Sarman.

Jon Sarman menilai salah satu penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono berbicara seperti menggurui di persidangan.

"Iya sudah dicatat. Jangan ikut seolah menggurui disini. Sudah dicatat semuanya. Nanti kita simpulkan. Jangan ragulah. Berpikir positif saja semua, ya," kata Jon di PN Jakbar, Senin (13/3/2023).

Sebelumnya, Anthony berdebat panjang dengan ahli forensik digital yang dihadirkan guna meringankan terdakwa Teddy Minahasa, Ruby Alamsyah.

Anthony menanyakan laporan digital forensik yang diketik manual, yang mana dianggap janggal karena ada kesalahan tanggal, nomor pengirim, dan nomor penerima.

"Kemudian dinyatakan ada kemungkinan kesalahan ketik, apakah masih dijamin keaslian dan keutuhan?" tanya Anthony.

Ruby Alamsyah mengatakan jika yang dimaksud demikian, ahli forensik digital mana pun tidak akan mungkin mengetik ulang tampilan pembicaraan tersebut.

Menurut dia, keaslian bukti tersebut bisa dipertanyakan karena direkayasa.

"Nggak mungkinlah, seorang ahli itu mengetik ulang percakapan. Dan kalau dia mengetik seluruh percakapan yang tadi cukup banyak, siapa yang bisa jamin bahwa percakapan itu benar sesuai aslinya," jelasnya.

"Jadi, sudah ada tools forensik dan bisa melakukan eksport mestinya tampilannya itu otomatis dari software-nya. (Perbedaan nomor) itu agak janggal. Mestinya semua tampilan digital forensik itu karena hasil eksport dari software forensik dan komputer ataupun software itu mestinya gak ada gelit sesederhana itu," tambahnya.

Mendengar pernyataan itu, Anthony kembali menanyakan soal kesaksian ahli digital forensic yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut dia, ahli yang dihadirkan pihaknya lebih baik daripada forensik yang diboyong jaksa.

"Yang Mulia, hanya untuk berita acara karena ahli yang dari Polda Metro Jaya (PMJ) mengatakan laporan dia itu hasil ketik manual, sedangkan ahli kami itu harus hasil eksport," tegasnya.

Mendengar hal tersebut, Hakim Jon menegur Anthony karena dianggap menggurui di persidangan.

Anthony pun tampak terdiam beberapa saat dan mengikuti intruksi dari hakim.

"Siap. Oke," imbuh Anthony.

Hotman Paris Protes soal Barang Bukti di Sidang

Sidang kasus narkoba Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa kali ini menghadirkan saksi ahli digital forensik dan ahli bahasa.

Diketahui, persidangan digelar hari ini, Kamis (2/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam persidangan, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) perihal menampilkan barang bukti.

Saat JPU meminta untuk ditampilkan namun Hotman Paris menolak untuk barang bukti yang berupa isi percakapan Teddy Minahasa dengan Dody itu ditampilkan ke publik.



Meskipun pada akhirnya, majelis hakim menyetujui untuk bukti percakapan tersebut ditampilkan.

Teranyar, Hotman Paris kembali protes lantaran chat tersebut tak ditampilkan secara keseluruhan. Menurut dia hal ini melanggar UU ITE Pasal 6.

Namun demikian, tak sampai disitu, rupanya Teddy Minahasa sang terdakwa masih mempersoalkan bukti chat yang dipotong itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mempertanyakan langsung kepada saksi ahli digital forensik ikhwal alasan tak ditampilkan bukti chat itu secara penuh.

"Mengapa pembicaraan saya dan Dody di bulan Mei dan Juni ini tidak ditampilkan? Ini momen krusial. Kedua, pembicaraan Dody dengan Syamsul Maarif pada Mei hingga Agustus, ini juga momen krusial. Ketiga, pembicaraan antara Linda dengan maarif pada Juni sampai Agustus juga tidak ditampailkan. Keempat, pembicaraan Kasranto dengan linda sama sekali tidak ditampilkan. Mengapa?" kata Teddy dalam persidangan.

Dia mengaku keberatan atas bukti percakapan yang dipenggal dan bahkan hanya isi percakapan dia dengan Dody yang dipublikasikan. Sebab, ia merasa, semua momen-momen krusial justru tak dipublikasi.

Kemudian, saksi ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto menjawab Teddy, bahwa yang ditampilkan dalam persidangan itu adalah hanyalah sampel.

"Dari awal saya jelaskan yang saya tuangkan dalam berita acara sampel. Untuk keseluruhan isinya ada di dalam softcopy dan itu sudah diberikan ke penyidik, yang mulia. Jadi isi keseluruhannya sudah diberikan ke penyidik," terang Rujit.

Lalu, Teddy kembali menegaskan bahwa dirinya tak terima. Dia mengatakan bahwa hal ini adalah tidak adil.

"Kalau sudah tahu kompetensi saudara sebagai ahli harus menyajikan secara utuh, kenapa saudara bedua dengan penydik bisa memenggal menggal sesuai dengan sampel, sesuai dengan laporan kemajuan yang diserahkan boleh penyidik," kata Teddy.

Kemudian, Rujit menjawab bahwa apa yang ia tampilkan di layar monitor ruang sidang sudah sesuai dengan sampel barang bukti yang telah disetujui oleh tim penyidik.

Dia mengatakan bahwa untuk barang bukti seutuhnya sudah diserahkan kepada penyidik.

Menurut dia, tak mungkin semua isi percakapan dapat ditampilkan dalam ruangan sidang ini.

"Itu semua sesuai pak, sampel. Untuk BA (Berita Acara) itu sampel pak. Hasil keseluruhan yang utuh saya tuangkan dalam softcopy pak karena tidak memungkinkan utuh ini dimasukkan semuanya ke BA," jelas Rujit.(rpi/lpk/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang tahunan JHL Awards 2026 kembali digelar dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja internal puluhan bisnis unit di bawah naungan JHL Group.
Kapan Niat Puasa Ramadhan Dibaca? Banyak yang Masih Salah Paham, Begini Penjelasannya

Kapan Niat Puasa Ramadhan Dibaca? Banyak yang Masih Salah Paham, Begini Penjelasannya

Kapan niat puasa Ramadhan dibaca? Banyak yang masih salah paham, begini penjelasannya.
BUMD Jakarta Gandeng Daerah Antisipasi Kelangkaan Pangan Jelang Ramadan

BUMD Jakarta Gandeng Daerah Antisipasi Kelangkaan Pangan Jelang Ramadan

PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) memastikan kebutuhan pangan di Jakarta tercukupi selama ramadan dan Idulfitri 2026.
Istri Tolak Ajakan Suami karena Malas Keramas, Begini Hukumnya dalam Islam

Istri Tolak Ajakan Suami karena Malas Keramas, Begini Hukumnya dalam Islam

Ternyata ini hukum istri menolak ajakan suami. Sebaiknya pahami ini, simak penjelasannya di bawah ini.
Setelah Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran hingga Lewat Waktu Imsak, Apakah Boleh Puasa?

Setelah Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran hingga Lewat Waktu Imsak, Apakah Boleh Puasa?

Setelah berhubungan suami istri di malam Ramadhan, lalu ketiduran hingga lewat waktu imsak, apakah boleh langsung puasa? Ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Ramadhan sebagai Momentum Membangun Madrasah Iman dan Takwa

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Ramadhan sebagai Momentum Membangun Madrasah Iman dan Takwa

Berikut rekomendasi teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, berjudul "Ramadhan sebagai Momentum Membangun Madrasah Iman dan Takwa".

Trending

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Walaupun telah menyampaikan klarifikasi polemik antara Denada dan Ressa Rizky Rossano masih belum menemukan titik terang. Iis Dahlia dan Caren Delano buka suara
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Timnas Indonesia dipastikan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang akan digelar di Jakarta pada Maret mendatang. Turnamen ini sekaligus menjadi momen ..
Pilot Pesawat Smart Air Tewas Ditembak di Papua, Sahabat Korban Minta Pemerintah Jaga Keamanan Bandara Perintis

Pilot Pesawat Smart Air Tewas Ditembak di Papua, Sahabat Korban Minta Pemerintah Jaga Keamanan Bandara Perintis

Peristiwa penembakan Pesawat Smart Air di Bandara Korowai Batu, Boven Digoel, Papua Selatan menewaskan dua orang sekaligus yakni Pilot dan Co-Pilot.
Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Jarang diketahui soal hukum tutup mata saat shalat. Begini penjelasan pendakwah Indonesia yang namanya populer.
Istri Tolak Ajakan Suami karena Malas Keramas, Begini Hukumnya dalam Islam

Istri Tolak Ajakan Suami karena Malas Keramas, Begini Hukumnya dalam Islam

Ternyata ini hukum istri menolak ajakan suami. Sebaiknya pahami ini, simak penjelasannya di bawah ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT