LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kolase Foto - Ayah David Ozora (kiri), Reka adegan ulang Mario Dandy (Kanan)
Sumber :
  • Istimewa

Kejagung Sebut Mario Dandy CS Telah Berbuat Keji Terhadap David Ozora hingga Tak Pantas Mendapat Restorative Justice

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jika dua tersangka penganiayaan berat Mario Dandy dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice, ini alasannya

Minggu, 19 Maret 2023 - 08:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut jika dua tersangka penganiayaan berat Mario Dandy dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice.

Pintu damai untuk para pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Cs benar-benar telah tertutup.

Harapan Mario Dandy untuk menyelesaikan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora secara restorative justice pupus sudah.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG.

Baca Juga :

Menanggapi hal itu Kejagung bereaksi keras dan menutup pintu perdamaian khusunya bagi Mario Dandy dan Shane Lukas.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS (Mario) dan tersangka SLRPL (Shane) tidak layak mendapatkan restorative justice," katanya.

Menurut Ketut hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

"Serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media, maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tambahnya. 

Sementara untuk pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), Ketut menyebut Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai.

Hal ini dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice. 

"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkasnya.

Kejati DKI Akhirnya Tutup Opsi Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menutup opsi restorative justice (RJ) bagi dua tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan peluang tak akan terjadinya opsi restorative justice mengingat aksi dua tersangka yang menganiaya David secara membabi buta. 

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).

Tidak hanya menutup opsi restorative justice bagi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kejati DKI Jakarta akan mempertimbangkan hukuman terberat bagi dua tersangka tersebut. 

Pasalnya, hingga saat ini David masih terbaring tak berdaya dan masih menjalani perawatan medis secara intensif. 

"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," katanya. 

Sebagai catatan, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi. 

Prinsipnya adalah memulihkan hubungan baik antara pelaku dengan korban dengan memperhatikan penderitaan korban. 

Akan tetapi, proses memulihkan hubungan baik atau perdamaian ini hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui. 

Pada kasus penganiayaan terhadap David, ada pula AG (15) yang terlibat. Namun, AG berbeda dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. AG disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

Pada Kamis (17/3/2023), Ade mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat pihaknya menawarkan langkah restorative justice bagi AG. 

Salah satunya adalah AG masih berstatus anak di bawah umur. 

"Diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," jelasnya. 

Pertimbangan lainnya, AG tidak secara langsung menganiaya David sehingga kejaksaan menawarkan perdamaian itu.

Namun, ditegaskan kembali pihaknya bahwa penyelesaian dengan cara restorative justice hanya bisa dilakukan apabila kedua belah pihak dalam kasus ini menyetujui.

Apabila tidak, maka AG tidak akan bisa mendapatkan upaya perdamaian tersebut. (raa/nsi/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tuai Perhatian Publik! Korlantas Wacanakan Data Tunggal Nomor SIM Gunakan NIK

Tuai Perhatian Publik! Korlantas Wacanakan Data Tunggal Nomor SIM Gunakan NIK

Baru-baru ini menuai perhatian publik soal kabar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan satu data (single data) dengan mengganti nomor SIM dengan NIK.
Soroti Utang Pemerintah yang Membengkak, Megawati: Ayo Mikir Gimana Cara Bayarnya?

Soroti Utang Pemerintah yang Membengkak, Megawati: Ayo Mikir Gimana Cara Bayarnya?

Dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP, Megawati Soekarnoputri memberikan imbauan pemerintah untuk segera bertindak membayar utang-utang negara.
LPSK Jemput Bola, Tawari Aep Saksi Pembunuhan Vina Perlindungan

LPSK Jemput Bola, Tawari Aep Saksi Pembunuhan Vina Perlindungan

LPSK melakukan jemput bola dengan menawarkan perlindungan kepada Aep saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky. Tawaran itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK
Suara Hati Wanita Cantik Akui Sering Lampiaskan Nafsunya ke Driver Ojol, Si Driver Malah Diberi Tip Jutaan Rupiah, Ternyata Alasannya...

Suara Hati Wanita Cantik Akui Sering Lampiaskan Nafsunya ke Driver Ojol, Si Driver Malah Diberi Tip Jutaan Rupiah, Ternyata Alasannya...

Suara hati wanita cantik curhat katanya sering melampiaskan nafsunya ke driver ojol dan sang driver malah diberi tip jutaan rupiah, ternyata ini alasannya.
Soal Wisman Buat Ulah, Menparekraf Siap Deportasi hingga Beri Sanksi Hukum

Soal Wisman Buat Ulah, Menparekraf Siap Deportasi hingga Beri Sanksi Hukum

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas berupa deportasi hingga sanksi hukum pada wisatawan mancanegara berulah
Tak Perlu Tunggu Lama Lagi, Rezeki Datang Lebih Cepat Bila Membaca 2 Surat Ini Ketika Shalat Dhuha, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Tak Perlu Tunggu Lama Lagi, Rezeki Datang Lebih Cepat Bila Membaca 2 Surat Ini Ketika Shalat Dhuha, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Ketika melaksanakan shalat dhuha, ada pilihan surat yang bisa disesuaikan dengan hajat yang sedang diinginkan, khususnya soal rezeki, Ustaz Adi Hidayat bilang..
Trending
Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya oleh pihak kepolisian dikarenakan 3 pelakunya buron 8 tahun.
Beda dengan Shin Tae-yong yang Panggil Pemain Keturunan Belanda, Indra Sjafri Pilih Bintang Muda Berdarah Sudan untuk Gabung ke Timnas Indonesia U20

Beda dengan Shin Tae-yong yang Panggil Pemain Keturunan Belanda, Indra Sjafri Pilih Bintang Muda Berdarah Sudan untuk Gabung ke Timnas Indonesia U20

Pelatih Timnas Indonesia U20 Indra Sjafri mempunyai jalan berbeda dari Shin Tae-yong yakni dengan memanggil pemain keturunan Sudan untuk pemusatan latihan (TC).
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Mencengangkan! Kesaksian Kades Kepongpongan soal Identitas Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Mencengangkan! Kesaksian Kades Kepongpongan soal Identitas Pegi Pembunuh Vina Cirebon

kesaksian Kades Kepongpongan, Wawan Setiawan soal identitas Pegi alias Perong yang merupakan pembunuh Vina di Cirebon, ternyata buat heboh publik tuai komentar
Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Polisi membenarkan telah memeriksa salah satu saksi bernama Aep (31) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky. Polda Jabar selama kurang lebih 4 jam.
Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Setiawan alias Perong nangis sang anak diringkus hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar. Kartini ungkap pesan ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 02:00
Trust
Selengkapnya