Surabaya, tvOnenews.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI. Penghargaan tersebut didapat atas penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.
Ombudsman RI menilai kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dalam pelayanan publik masuk kategori B atau zona hijau dengan opini kualitas tinggi dan nilai 84,15.
Penilaian tersebut meningkat dari tahun 2021 yang masuk kategori sedang dengan nilai kepatuhan Ombudsman 80,26 yang masuk dalam zona kuning.
Penilaian ini dilakukan mulai Bulan Agustus hingga Nopember 2022 di 7 unit layanan yakni Puskesmas Gampengrejo, Puskesmas Purwoasri, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Bagian Organisasi, Hari Wahyu Jatmiko mengatakan Pemkab akan terus melakukan evaluasi dan penilaian secara internal terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara pelayanan publik.
“Ke Depan, Pemkab akan terus melakukan evaluasi ke seluruh OPD penyelenggara pelayanan publik, termasuk kecamatan,” terang Hari pada Selasa 21 Maret 2023.
Selain tujuh unit pelayanan yang dijadikan penilaian di tahun 2022, lanjut Hari, di tahun 2023 akan ada 3 lokus OPD yang juga menjadi prioritas.
Hari menambahkan, digitalisasi menjadi salah satu bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, di era kemajuan teknologi digitalisasi ini sangat dibutuhkan dalam birokrasi dan pelayanan.
“Di era saat ini, digitalisasi sangat dioptimalkan oleh Mas Dhito (sapaan akrab Bupati Hanindhito,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sektor pelayanan publik memang menjadi fokus Mas Dhito. Pihaknya terus mengingatkan kepada OPD dalam setiap pertemuan agar melayani masyarakat secara prima dan sepenuh hati.
“Pemerintah itu melayani, bukan dilayani,” tegas Mas Dhito.
Load more