GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Beri "Udara Bebas" Pelaku Penganiayaan di Sumbawa. Kok Bisa?

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, membebaskan seorang tersangka kasus penganiayaan
Rabu, 20 Oktober 2021 - 08:38 WIB
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sumbawa bebaskan seorang tersangka kasus penganiayaan
Sumber :
  • irwan

Sumbawa Besar, NTB - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, membebaskan seorang tersangka kasus penganiayaan, dalam program Restorativ Justice atau RJ yang dikabulkan oleh Kejaksaan Agung RI.

Tersangka kasus penganiayaan berinisial BI, akhirnya bisa menghirup udara bebas atas permohonan restorativ justice pada perkaranya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kajari Sumbawa, DR. Adung Sutranggono, melalui Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH, kepada tvonenews.com, Selasa (19/10) mengungkapkan, bahwa permohonan RJ atas kasus tersebut telah dikabulkan Kejagung RI, Senin (18/10). Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan telah selesai.

"Hal itu langsung ditindaklanjuti dengan mengeluarkan BI, yang selama prosesnya ditahan di Polres Sumbawa," ujarnya.

Dikabulkannya permohonan RJ ini, kata dia, karena persyaratannya dinilai sudah lengkap. Seperti telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Serta ancaman hukuman kasusnya tidak lebih dari lima tahun. 

Dengan dikabulkannya RJ atas perkara BI ini, lanjut Hendra, berarti menambah panjang daftar perkara yang telah direstoratif dalam tahun ini.

Untuk tahun ini yang berhasil direstoratif oleh Kejari Sumbawa sebanyak lima perkara. Sementara jumlah keseluruhan perkara yang berhasil direstoratif oleh Kejari Sumbawa, selama aturan itu diberlakukan sebanyak delapan perkara. 

Kasus penganiayaan yang menjerat BI ini terjadi Rabu 13 Agustus lalu, bertempat di Dusun Kapas Sari, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir. 

Saat itu, tersangka berinisial BI terlibat cek-cok dengan korban CN, dipicu persoalan handphone milik korban. Saat cek-cok, salah seorang warga mencoba untuk melerai mereka. Akibatnya, korban sempat terjatuh. Setelah itu, korban bangun sambil memegang leher dan menantang tersangka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat korban hendak memukul tersangka, ternyata tersangka lebih dulu memukul korban sebanyak dua kali. Akibat ditinju, hidung korban berdarah dan korban tidak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat. 

Setelah itu, korban melapor ke Polres Sumbawa. Kasusnya kemudian ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, korban dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan. Irwan/Ner

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Ungkap 10 OTT Kepala Daerah Punya Pola Kasus Serupa: Modusnya Sama dan Berulang

KPK Ungkap 10 OTT Kepala Daerah Punya Pola Kasus Serupa: Modusnya Sama dan Berulang

KPK menjelaskan bahwa dengan pola korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah yang menunjukkan bahwa celah korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu.
Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Momen mudik merayakan Idulfitri atau Lebaran menjadi saat yang dinantikan para perantau. Namun, di saat yang bersamaan momen ini bisa ganggu kesehatan mental.
Marc Marquez Sebut MotoGP Brasil 2026 Bakal Jadi Balapan Spesial, Ini Alasannya...

Marc Marquez Sebut MotoGP Brasil 2026 Bakal Jadi Balapan Spesial, Ini Alasannya...

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez menyambut antusias seri kedua MotoGP 2026 yang akan digelar di Brasil. 
Hadapi Lonjakan Lintas Batas Idulfitri dan Paskah, PLBN Motamasin Siaga Penuh Libatkan CIQS di Perbatsan RI-Timor Leste

Hadapi Lonjakan Lintas Batas Idulfitri dan Paskah, PLBN Motamasin Siaga Penuh Libatkan CIQS di Perbatsan RI-Timor Leste

Hadapi lebaran dan Paskah, PLBN Motamasin tetap dibuka untuk kunjungan wisata masyarakat pada 20 Maret-4 April 2026 untuk mendorong aktivitas sosial dan ekonomi warga perbatasan.
Jangan Sedih! Wanita Haid Boleh Hadiri Shalat Id, Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Jangan Sedih! Wanita Haid Boleh Hadiri Shalat Id, Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Wanita haid tetap boleh hadir saat Shalat Id? Simak penjelasan Khalid Basalamah tentang anjuran dan hikmah hari raya Idul Fitri.
Belum Sempat Bertemu Timnas Indonesia, Bulgaria Kini Disibukkan dengan Isu Pemecatan Pelatih Jelang Bertolak ke Jakarta

Belum Sempat Bertemu Timnas Indonesia, Bulgaria Kini Disibukkan dengan Isu Pemecatan Pelatih Jelang Bertolak ke Jakarta

Jelang bertolak ke Jakarta dan bertemu Timnas Indonesia di FIFA Series, Bulgaria kini dihadapkan masalah internal soal isu pemecatan pelatih Aleksandar Dimitrov

Trending

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

FIFA telah resmi menetapkan tanggal penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup di edisi perdana. Turnamen tersebut nyatanya digelar hanya sebulan setelah Piala AFF 2026.
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam menyoroti rumor Timnas Indonesia menggantikan Iran di Piala Dunia 2026, namun begini menurut regulasi FIFA. Simak selengkapnya.
Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?
Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Tiga berita bola terpopuler: Kevin Diks syok lihat FC Copenhagen, prediksi pemain yang dicoret Timnas, hingga keponakan Van Bronckhorst tertarik bela Garuda.
Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Bung Harpa mengungkapkan bahwa saat ini pemain Timnas Indonesia di luar negeri diberikan pilihan jika ingin tampil di FIFA Series 2026, apa isi pilihannya?
Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan dari Olla Romlan terkait hukum suami istri hubungan intim atau bercumbu di malam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT