LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pinjaman Online Ilegal di Pontianak
Sumber :
  • Wuri

Polda Kalbar: 14 Karyawan Penagih Utang Pinjol Ilegal Masih Berstatus Saksi

14 karyawan di perusahaan Desk Collection itu masih berstatus saksi

Rabu, 20 Oktober 2021 - 12:25 WIB

Pontianak –  Polda Kalimantan Barat hingga kini masih terus melakukan pengembangan terkait kasus penggerebekan PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diduga sebagai tempat praktik Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Kota Pontianak. 14 karyawan di perusahaan Desk Collection itu masih berstatus saksi

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. 

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, perkembangan hasil pemeriksaan bahwa PT. SRD tidak menyelenggarakan pinjaman online melainkan lebih fokus melaksanakan Desk Collection (Descoll).

“Desk Collection itu hampir sama seperti Debt Collector, di dunia nyata disebutnya Debt Collector, kalau di dunia maya disebutnya Desk Collection,” ungkapnya, pada Rabu  (20/10).

Baca Juga :

Tugas mereka melakukan penagihan terhadap nasabah yang bekerjasama atau melakukan peminjaman dengan 14 aplikasi pinjol yang posisinya tidak berada di Pontianak. Sehingga ada 22.530 orang yang menjadi nasabah di perusahaan tersebut.

“Setelah kita telusuri ternyata 14 aplikasi pinjaman online ini memang tidak memiliki izin yang sah, minimal memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Donny.

Jumlah personil di perusahaan ini beserta pimpinannya sebanyak 65 orang, kemarin yang kita amankan baru 14 orang dengan berbagai posisi masing-masing.

Sebelum bekerja, mereka akan diberi akses berupa username dan password yang digunakan untuk melihat data-data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjaman online.

Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, HRD dan assiten HRD yang bertugas melakukan perekrutan karyawan, Kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection dan Desk Collection yang bertugas melakukan penagihan kepada nasabah yang menunggak pembayaran.

Menurut Donny, ada beberapa cara pihak Desk Collection melakukan penagihan terhadap nasabahnya.

Pertama, Reminder 2 (mengingatkan nasabah tahap 1), yaitu melakukan penagihan dengan cara menelpon langsung dan mengirimkan pesan template whatsapp yang isinya hanya mengingatkan.

Kedua, Reminder 1 (mengingatkan nasabah tahap 2), yaitu menghubungi nasabah dengan cara menelpon langsung dan mengirimkan pesan template whatsapp yang isinya penekanan kepada nasabah untuk segera melakukan pembayaran.

Ketiga, S0 (jatuh tempo), yaitu menghubungi nasabah dengan menelpon langsung dan mengirimkan pesan yang sifatnya lebih mengarah kepada ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie bahkan sampai memaki dan mengancam agar nasabah menjadi malu dan kemudian melakukan pembayaran.

“Emang saat ini untuk pinjolnya tidak ditemukan disini, posisinya emang berada di luar Pontianak, yang kita temukan hanya badan hukum yang bergerak sebagai Desk Collection,” ucap Kabid Humas.

Donny menyebutkan, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara karena baru pertama menangani kasus seperti ini, setelah kita lihat ternyata versi hukumnya terjerat pasal pidana.

Pasal 45B juncto (Jo) pasal 29 dan/atau pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 Juta.

“Ada ancaman pidananya maka itu yang kita pedomani untuk di tindaklanjuti, sebelum sampai kesana kita perlu beberapa keterangan para ahli sambil kita coba telusuri,” ujarnya.

Butuh waktu untuk mengungkap ini sejelas-jelasnya misal dengan peranan masing-masing orang. Untuk penegakan hukum kita harus mendengarkan keterangan saksi ahli untuk menguatkanya, kita butuh waktu untuk mendapat keterangan saksi ahli guna menguatkan konsumsi hukum yang akan kita terapkan nantinya.

“Pastinya ini tetap kita tindaklanjuti walaupun bukan pinjaman online tanpa izin, tapi ini Desk Collection yang mereka gunakan untuk melakukan penagihan hutang terhadap nasabah yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, kadang sampai mempermalukan para nasabah,” tutup Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go. Wuri 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kepolisian Mabes Polri Diduga Gerebek Pabrik Narkotika di Canggu     

Kepolisian Mabes Polri Diduga Gerebek Pabrik Narkotika di Canggu  

Kepolisian Mabes Polri dikabarkan melakukan penggerebekan sebuah villa yang dijadikan pabrik narkotika oleh sejumlah warga negara asing (WNA) di Desa Canggu
Pelaku Jastip Barang Impor Harus Patuhi Aturan Pajak dan Perlindungan Konsumen, Mendag Zulhas: Bukan Menyulitkan, Jangan Demi Keuntungan Sendiri

Pelaku Jastip Barang Impor Harus Patuhi Aturan Pajak dan Perlindungan Konsumen, Mendag Zulhas: Bukan Menyulitkan, Jangan Demi Keuntungan Sendiri

Namun meski aturan pembatasan barang jastipsudah dicabut, Menteri Perdagangan Zulhas menegaskan agar pelaku jastip tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
Modus Ajari Memijat, Ayah Kandung di Makassar Tega Lecehkan Anaknya

Modus Ajari Memijat, Ayah Kandung di Makassar Tega Lecehkan Anaknya

Terduga pelaku ayahnya sendiri MH dengan modus mengajari anaknya memijat dengan membuka pakaian korban kemudian menyentuh area sensitif.
Adu Banteng Bus dan Truk di Jalan Yogya-Wates Kulon Progo, 2 Penumpang Tewas, 10 Luka Ringan

Adu Banteng Bus dan Truk di Jalan Yogya-Wates Kulon Progo, 2 Penumpang Tewas, 10 Luka Ringan

Kecelakaan antara bus dan truk tersebut terjadi sekira pukul 02.20 WIB. Kecelakaan tersebut menyebabkan dua penumpang bus tewas dan sepuluh penumpang luka-luka.
Dwi Tunggal Eri Cahyadi bersama Armuji Serahkan Formulir Pendaftaran Bacawali Kota Surabaya ke Kantor DPC PDIP Surabaya

Dwi Tunggal Eri Cahyadi bersama Armuji Serahkan Formulir Pendaftaran Bacawali Kota Surabaya ke Kantor DPC PDIP Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendaftar sebagai kandidat calon wali kota di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, didampingi Wakil Wali Kota Armuji.
Banjir Bandang Terjang 3 Kecamatan Di Sidrap, Satu Warga Tewas

Banjir Bandang Terjang 3 Kecamatan Di Sidrap, Satu Warga Tewas

Banjir bandang menerjang setidaknya tiga kecamatan di kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Banjir menyapu perumahan warga sehingga satu warga dikabarkan tewas.
Trending
3 Pemain Baru yang Bisa Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia U-23 untuk Menghadapi Guinea

3 Pemain Baru yang Bisa Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia U-23 untuk Menghadapi Guinea

Timnas Indonesia U-23 dipastikan tanpa kehadiran Rizky Ridho dan Justin Hubner saat menghadapi Guinea pada laga playoff Olimpiade Paris 2023.
Bukan Marselino Ferdinan atau Nathan Tjoe-A-On, Ini Pemain Terbaik Piala Asia U-23 Versi AFC

Bukan Marselino Ferdinan atau Nathan Tjoe-A-On, Ini Pemain Terbaik Piala Asia U-23 Versi AFC

Tidak ada nama Nathan Tjoe-A-On atau Marselino Ferdinan dalam daftar pemain terbaik di Piala Asia U-23 2024.
Pacar Struick Bawakan Tas Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Itu Kena Ultimatum: Kebiasaan Dah, Baru Kenal Juga

Pacar Struick Bawakan Tas Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Itu Kena Ultimatum: Kebiasaan Dah, Baru Kenal Juga

Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha baru-bar ini kembali menjadi sorotan setelah menonton pertandingan Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23.
Detik-detik Pelaku Mutilasi di Ciamis Potong Bagian Tubuh Istrinya di Depan Umum, Bawa Baskom Isi Daging Korban ke Pos Ronda

Detik-detik Pelaku Mutilasi di Ciamis Potong Bagian Tubuh Istrinya di Depan Umum, Bawa Baskom Isi Daging Korban ke Pos Ronda

Pembunuhan dan mutilasi mengerikan tersebut dilakukan oleh Tarsum (50) terhadap istrinya sendiri yang bernama Yanti (44) karena diduga mengalami depresi berat.
Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Tubuh Korbannya

Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Tubuh Korbannya

Seorang suami beridentitas Tasmin tega melakukan aksi pembunuhan keji hingga memutilasi tubuh istrinya sendiri Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Penuh Drama, Jepang Keluar sebagai Juara usai Kalahkan Uzbekistan

Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Penuh Drama, Jepang Keluar sebagai Juara usai Kalahkan Uzbekistan

Timnas Jepang U-23 secara dramatis meraih gelar juara Piala Asia U-23 2024 usia menumbangkan Uzbekistan dengan skor 1-0 di Stadion Jassim Bin Hamad, Jumat (3/5/2024) malam WIB.
Terungkap! Isi Percakapan Pembunuhan Wanita dalam Koper Setelah Bercinta: Kita Sama-sama Mau..

Terungkap! Isi Percakapan Pembunuhan Wanita dalam Koper Setelah Bercinta: Kita Sama-sama Mau..

Baru-baru ini polisi mengungkap percakapan antara korban dan tersangka pembunuhan Wanita dalam koper. Bahkan, isi percakapan tersebut membuat merinding sebagian 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya