Selain itu, Aan menyampaikan teguran secara lisan dan tertulis juga merupakan bentuk penegakan hukum.
Akan tetapi, dia menegaskan bagi pemudik yang terlihat jelas melakukan pelanggaran yang berpotensi terjadinya kecelakaan, pihaknya akan menindak.
Dia mengatakan jajaran Korlantas Polri akan menindak pengendara yang terlibat tindakan yang merugikan orang lain.
"Kalau pelanggaran-pelanggaran berpotensial (membahayakan) kecelakaan, kita akan tindak tilang di tempat," imbuhnya.(lpk)
Load more