Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri memastikan masih memberlakukan tindakan kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas saat mudik lebaran.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyampaikan pihaknya akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar menaati aturan lalu lintas ketika melakukan perjalanan.
"Artinya, masyarakat akan tahu tahu perjalannya seperti apa, sehingga aman dan lancar, ya, selamat sampai tujuan. Namun, aturan dan imbauan apa saja juga mesti diikuti masyarakat," kata Aan di Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan masyarakat tetap akan dimintai pertanggungjawaban.
Namun, dia memastikan bentuk penegakan hukum bukan hanya soal tilang di tempat.
"Jadi, masyarakat memutuskan sendiri nanti pada pelaksanaannya ada pelanggaran, penegakan masih dilakukan, baik lewat ETLE (tilang elektronik). Penegak hukum itu jangan diasumsikan, kita menilang, tetapi tidak begitu. Memberhentikan pelanggar yang kelihatan secara fisik dan mengedukasi edukasi, itu penegakan hukum," jelasnya.
Selain itu, Aan menyampaikan teguran secara lisan dan tertulis juga merupakan bentuk penegakan hukum.
Akan tetapi, dia menegaskan bagi pemudik yang terlihat jelas melakukan pelanggaran yang berpotensi terjadinya kecelakaan, pihaknya akan menindak.
Dia mengatakan jajaran Korlantas Polri akan menindak pengendara yang terlibat tindakan yang merugikan orang lain.
"Kalau pelanggaran-pelanggaran berpotensial (membahayakan) kecelakaan, kita akan tindak tilang di tempat," imbuhnya.(lpk)
Load more