“Keterangan terakhir Bu Sri Mulyani di Komisi XI jauh dari fakta, karena bukan dia nipu. Dia diberi data itu, data pajak, padahal itu data bea cukai. Tadi itu penyelundupan emas itu, enggak tahu siapa yang bohong, tetapi itu faktanya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Mahfud MD mengungkapkan bahwa PPATK sejak tahun 2017 sudah melaporkan terkait transaksi tersebut namun laporan itu tidak sampai ke tangan Sri Mulyani.
Bahkan laporan tersebut disampaikan secara langsung kepada jajaran anak buah Sri Mulyani, bahkan dikirim kembali laporan pada tahun 2020 juga tidak sampai ke tangan bendahara negara itu.
“Ini yang menyerahkan, Bapak Badaruddin (eks Kepala PPATK), Bapak Dian Ediana (eks Wakil Kepala PPATK), kemudian Heru Pambudi dari Bea Cukai, Dirjen Bea Cukai. Lalu Sumiati Irjennya. Kemudian Rahman dari Irjen, Widiarto Bea Cukai, ini ada tandatangannya semuanya ini bahwa tahun 2017 kasus ini masuk,“ pungkasnya. (agr/muu)
Load more