News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Jabar Tetapkan Delapan Tersangka Pinjol Ilegal

Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang berkantor di Yogyakarta. Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE dan TPPU.
Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:37 WIB
Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka kasus pinjaman online, Bandung, Jabar, Kamis (21/10/2021)
Sumber :
  • tim tvOne - Jhon Hendra

Bandung, Jawa Barat - Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang berkantor di Yogyakarta. Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat kini masih mengejar founder atau pemodal dari perusahaan pinjol ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sejumlah tersangka dari hasil penangkapan di Yogyakarta, dan ada yang dari hasil pengembangan, seperti yang kemarin kami amankan di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan di Polda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Ia mengatakan delapan tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam perusahaan pinjol ini mulai dari direktur sampai dengan debt collector. 

Para tersangka ini ditangkap hasil dari penangkapan dan pengembangan kasus di wilayah Sleman, DI Yogyakarta. 

Delapan tersangka ini telah melakukan pengancaman dan penagihan terhadap korbannya dengan cara ancaman dan pemerasan. Mereka juga melakukan tindakan TPPU atau tindak pidana pencucian uang. 

Dalam operasionalnya, mereka mengajukan satu aplikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun saat praktek mereka memanfaatkan 23 aplikasi pinjol ilegal untuk menjerat korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, seperti pasal 8 ayat 2 tentang ITE ilegal akses dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 3 miliar, pasal 50 tentang UU ITE fasilitasi tindak pidana ancaman kurungan 10 tahun dan denda Rp 10 m, pasal 45 b tentang pengancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda Rp 750 juta, pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana pencucian uang ancaman penjara 4 tahun, dan pasal KUHP 368 tentang pemerasan ancaman hukum 9 tahun.

Pengungkapan kasus ini, menurut Erdi berdasarkan laporan salah satu korban ke Polda Jawa Barat. Korban mengaku meminjam dari pinjol tersebut namun harus mengembalikan dalam jumlah berkali lipat. Tak hanya itu, korban juga merasa diteror melalui pesan elektronik mapun telepon yang berisi ancaman. Korban mengalami gangguan psikis akibat teror tersebut bahkan sempat di rawat di rumah sakit.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Film dan Sinetron yang Dibintangi Aron Ashab, Aktor yang Viral usai Mengaku Diculik 6 Bulan

Daftar Film dan Sinetron yang Dibintangi Aron Ashab, Aktor yang Viral usai Mengaku Diculik 6 Bulan

Daftar film dan sinetron yang dibintangi Aron Ashab, aktor yang viral usai lama menghilang, kini muncul dan mengaku diculik selama 6 bulan terakhir.
Ruben Onsu Masukkan 2 Barang Bukti dalam Laporan, Pengacara Sebut Saksi dan Ahli Diperiksa Minggu Depan

Ruben Onsu Masukkan 2 Barang Bukti dalam Laporan, Pengacara Sebut Saksi dan Ahli Diperiksa Minggu Depan

Artis Ruben Onsu memasukkan 2 barang bukti ke dalam laporannya terkait video yang viral. Berikut penjelasan lengkap Polisi dan Pengacara.
FIFA Sanksi Denda Rp361 juta dan Penutupan Tribun Laga Kandang Spanyol Karena Chant Anti Muslim Vs Mesir

FIFA Sanksi Denda Rp361 juta dan Penutupan Tribun Laga Kandang Spanyol Karena Chant Anti Muslim Vs Mesir

FIFA resmi menjatuhi sanksi pada Federasi Sepak Bola Spanyol (RFEF) berupa denda 20.000 dolar AS atau setara dengan Rp361 juta dan diwajibkan menutup sebagian tribun pada pertandingan kandang berikutnya.
"Anker" Keluhkan KRL INKA Kerap Gangguan, KAI: Kami Tangani dengan Serius, Setiap Kendala Harus Diketahui Akar Masalahnya

"Anker" Keluhkan KRL INKA Kerap Gangguan, KAI: Kami Tangani dengan Serius, Setiap Kendala Harus Diketahui Akar Masalahnya

“Anker” atau anak kereta mengeluhkan KRL INKA kerap gangguan. Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengatakan KAI menangani persoalan tersebut dengan serius.
‎Jelang Persita Vs Persija, Kwon Chang-hoon Minta Macan Kemayoran Lupakan Empat Kemenangan Beruntun

‎Jelang Persita Vs Persija, Kwon Chang-hoon Minta Macan Kemayoran Lupakan Empat Kemenangan Beruntun

Kwon Chang-hoon menegaskan bahwa skuad Persija harus sepenuhnya fokus pada laga tersebut alih-alih berpaku terhadap hasil positif di awal musim.
BREAKING
NEWS
Bukan Cuma di Tong Biru, Uang Rupiah dan Yuan terkait OTT Bupati Klaten Juga Disimpan di Sejumlah Amplop

Bukan Cuma di Tong Biru, Uang Rupiah dan Yuan terkait OTT Bupati Klaten Juga Disimpan di Sejumlah Amplop

Bukan cuma di tong warna biru, uang rupiah dan yuan terkait OTT yang menjaring Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo juga disimpan di sejumlah amplop. Dengan demikian, barang bukti uang tunai yang disita KPK totalnya mencapai Rp1,2 miliar.

Trending

Polri Siapkan Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Perlindungan Hutan dan Penanganan Karhutla

Polri Siapkan Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Perlindungan Hutan dan Penanganan Karhutla

Polri menyiapkan Polisi Khusus Kehutanan dengan sasaran mencapai 70 ribu personel sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. 
Usai Raih Dua Medali di Asian Games 2026, Padel Indonesia Langsung Gelar Kejurnas

Usai Raih Dua Medali di Asian Games 2026, Padel Indonesia Langsung Gelar Kejurnas

Usai meraih dua medali di Asian Games 2026, Padel Indonesia langsung menggelar Kejurnas di Jakarta yang diikuti 20 provinsi demi mencari bibit atlet baru potensial.
Megawati Hangestri 'Mengamuk', Pevoli asal Indonesia Ini Buktikan Kualitas Bintang Meski Hillstate Gagal ke Semifinal

Megawati Hangestri 'Mengamuk', Pevoli asal Indonesia Ini Buktikan Kualitas Bintang Meski Hillstate Gagal ke Semifinal

Bintang voli Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi kembali menunjukkan performa impresif bersama Hyundai E&C Hillstate di ajang KOVO Cup 2026, Jumat (16/10/2026)
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Beda Nasib Mees Hilgers dan Jay Idzes

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Beda Nasib Mees Hilgers dan Jay Idzes

Dua pertandingan dari klub yang dibela pemain Timnas Indonesia, SC Heerenveen dan Sassuolo bertanding pada Sabtu (17/10/2026) dini hari WIB. Namun baik Mees Hilgers dan Jay Idzes tak bermain di pertandingan itu. 
Dari Mini Golf hingga Coaching Clinic, Cara Indonesia Golf Festival 2026 Kenalkan Golf ke Publik

Dari Mini Golf hingga Coaching Clinic, Cara Indonesia Golf Festival 2026 Kenalkan Golf ke Publik

Salah satu tantangan dalam memperkenalkan golf kepada masyarakat luas adalah anggapan bahwa olahraga ini membutuhkan biaya dan fasilitas yang tidak sederhana
Pelatih Singgung Masalah yang Dialami Megawati Hangestri CS hingga Gagal ke Semifinal KOVO Cup 2026

Pelatih Singgung Masalah yang Dialami Megawati Hangestri CS hingga Gagal ke Semifinal KOVO Cup 2026

Langkah Hyundai E&C Hillstate yang diperkuat bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, harus terhenti di fase penyisihan Grup B ajang KOVO Cup 2026 ..
Jadwal KRL Hari Ini 17 Oktober 2026 Rute Jakarta Kota-Tanjung Priok, Paling Malam Pukul 20:30 WIB

Jadwal KRL Hari Ini 17 Oktober 2026 Rute Jakarta Kota-Tanjung Priok, Paling Malam Pukul 20:30 WIB

Inilah jadwal KRL hari ini 17 Oktober 2026 rute Jakarta Kota-Tanjung Priok. Ada 32 perjalanan KRL rute pink line pada hari ini.  Ini rinciannya.
Selengkapnya

Viral