News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pimpinan KPK Yakin Bos Loco Montrado Siman Bahar Bisa Kembali Dijerat Tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yakin pihaknya terus melengkapi berkas penyelidikan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bon
Senin, 17 April 2023 - 19:31 WIB
Pimpinan KPK Yakin Bos Loco Montrado Siman Bahar Bisa Kembali Dijerat Tersangka
Sumber :
  • tim tvone - haris

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yakin pihaknya terus melengkapi berkas penyelidikan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado.

“Masih tetap mengupayakan mencari bukti,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Senin, 17 April 2023. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Johanis menegaskan tim KPK optimis kasus tersebut dapat dinaikan ke tahap penyidikan. Jika nanti buktinya lengkap, ia memastikan tim lembaga antirasuah bakal langsung menjerat Siman Bahar.

“Iya betul (tak akan segan menetapkan tersangka),” ujarnya. 

Sebelumnya. KPK Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan bakal memperbarui surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk menjerat Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolagan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado.

tvonenews

Kata Karyoto, tim penyidik tengah memperkuat alat bukti untuk menjerat Siman Bahar.

"Terkait dengan Siman Bahar, masalah praperadilan kita kalah enggak ada masalah. Karena pada saat itu mungkin sudah kita kaji oleh tim penyidik dan JPU bahwa alasan kami dikalahkan memang pada saat itu ada hal yang belum terlalu kuat," kata Karyoto beberapa waktu lalu.

Diketahui, Siman sempat ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Siman tidak terima dijadikan tersangka.

Siman lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan Siman dan membuat status tersangkanya gugur.

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nah, sekarang ini sudah kuat. Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik kita perbaharui," kata Karyoto.

Sementara dalam kasus tersebut KPK sudah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang atau PT Antam Dodi Martimbang. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 100,7 miiar. (hrs/aag)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Top 3 Bola 7 Februari 2026: Saddil Bersinar di Hadapan Herdman hingga Drama Cristian Ronaldo Ogah Main di Al Nassr

Top 3 Bola 7 Februari 2026: Saddil Bersinar di Hadapan Herdman hingga Drama Cristian Ronaldo Ogah Main di Al Nassr

Top 3 Bola 7 Februari 2026: Saddil Ramdani bersinar di hadapan John Herdman, Cristiano Ronaldo kembali absen bela Al Nassr, dan evaluasi jujur pelatih Timnas Indonesia soal kegagalan masa lalu.
Pagari dari Incaran Arsenal, Manajemen AC Milan Bakal Ikat Davide Bartesaghi dengan Kontrak Jangka Panjang

Pagari dari Incaran Arsenal, Manajemen AC Milan Bakal Ikat Davide Bartesaghi dengan Kontrak Jangka Panjang

AC Milan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga aset masa depan klub. Kali ini, sorotan tertuju pada Davide Bartesaghi yang dapat perpanjangan kontrak.
Moody’s Sorot Ketidakpastian Regulasi, Kadin Sebut 'Wake-Up Call': Kesempatan Reformasi Pasar Modal

Moody’s Sorot Ketidakpastian Regulasi, Kadin Sebut 'Wake-Up Call': Kesempatan Reformasi Pasar Modal

Komentar itu muncul setelah Moody’s Ratings merevisi outlook menjadi Negatif dari Stabil terhadap tujuh korporasi non-keuangan Indonesia, menyusul perubahan outlook Pemerintah Indonesia.
Gaji Jean Mota Sebelum ke Persija Jakarta Capai Lebih dari Rp13 Miliar per Tahun

Gaji Jean Mota Sebelum ke Persija Jakarta Capai Lebih dari Rp13 Miliar per Tahun

Sebelum menjadi pemain asing yang didatangkan Persija Jakarta pada bursa transfer paruh musim, gaji Jean Mota disebut lebih dari Rp13 miliar setiap tahunnya.
Polisi Buka Suara soal Whip Pink di Rumah Reza Arap: Belum Ada Aturan Hukum

Polisi Buka Suara soal Whip Pink di Rumah Reza Arap: Belum Ada Aturan Hukum

Polisi buka suara soal whip pink di rumah Reza Arap. Polda Metro Jaya menyebut belum ada aturan hukum, namun masyarakat diimbau tak menyalahgunakan N2O.
Kadin Sebut Ekonomi Indonesia Bergeliat, Daya Beli Bangkit Karena Program MBG dan Investasi Masuk

Kadin Sebut Ekonomi Indonesia Bergeliat, Daya Beli Bangkit Karena Program MBG dan Investasi Masuk

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, mengatakan kuartal IV 2025 menjadi titik balik setelah satu tahun penuh tekanan ekonomi

Trending

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Kejutan diberikan oleh Persib Bandung setelah Adam Przybek tak masuk skuad Super League. Sang legenda Made Wirawan tiba-tiba terdaftar pemain di putaran kedua.
Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, setelah berhasil 'membantai' Al Ittihad dengan dua gol tanpa balas, ada di posisi ke berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
Susunan Pemain Indonesia vs Korea di Semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026 Putri: An Se Young Disimpan, Bisa Curi Poin di Tunggal?

Susunan Pemain Indonesia vs Korea di Semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026 Putri: An Se Young Disimpan, Bisa Curi Poin di Tunggal?

Berikut susunan pemain Indonesia vs Korea di Semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026 Putri, Sabtu (7/2/2026)
10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

Nama Febri Hariyadi muncul dalam rumor transfer mengejutkan yang melibatkan Persib Bandung dan Persis Solo. Isu tersebut mencuat setelah operator kompetisi ...
Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Meskipun sudah ada pengakuan dari Denada, namun ressa Rizky mengaku dirinya enggan tinggal satu atap dengan sang ibunda. Simak informasi selengkapnya di sini!
Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Sorotan utama laga tertuju pada Saddil Ramdani. Winger Persib itu hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk mencatatkan namanya di papan skor setelah ...
Siapa Sih Ratu Rizky Nabila? Dulu Jadi Kekasih Eks Pemain Persija, Kini sebagai Istri Kedua Pesulap Merah

Siapa Sih Ratu Rizky Nabila? Dulu Jadi Kekasih Eks Pemain Persija, Kini sebagai Istri Kedua Pesulap Merah

Profil Ratu Rizky Nabila, aktris yang pernah menjadi istri eks bek Persija Jakarta, Alfath Fathier. Kini berstatus istri kedua Pesulap Merah, Marcel Radhival.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT