News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Olah Lahan Kritis Berbuah Manis, Perempuan Gunungkidul Ini Raih Kalpataru

Hasil usahanya mengolah lahan kritis membawanya meraih penghargaan tertinggi di bidang lingkungan, yaitu Kalpataru untuk kategori pengabdi lingkungan.
Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:35 WIB
Suswaningsing peraih penghargaan kalpataru
Sumber :
  • Lucas

Gunungkidul, DIY - Perjuangan selama puluhan tahun yang dilakukan Suswaningsih (52) dalam pengabdiannya terhadap lingkungan akhirnya berbuah manis. Hasil usahanya mengolah lahan kritis tidak hanya bermanfaat langsung kepada masyarakat, tapi juga membawanya meraih penghargaan tertinggi di bidang lingkungan, yaitu Kalpataru untuk kategori pengabdi lingkungan.

Perempuan kelahiran 14 Oktober 1969 yang juga sebagai pegawai ASN di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta ini, bertugas sebagai Penyuluh Pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian Rongkop, Gunungkidul. Pelestarian lingkungan yang dirintis sejak tahun 1996 silam, dengan merubah lahan kritis yang dimanfaatkan untuk upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada tiga hal yang menjadi fokus pendampingan saya, yaitu kegiatan membangun ketahanan konservasi lahan kritis, membangun ketahanan pangan, dan pemanfaatan sumber pangan lokal," terang Suswaningsih, Selasa (26/10)

Fokus pengelolaan lahan pangan yang didampinginya berada di Kalurahan Karangwuni, sedangkan pengelolaan  lahan kritis berada di Kalurahan Melikan Kapanewon Rongkop.

Sementara untuk pemanfaatan lahan non produktif meliputi pengembangan tanaman pangan dan kayu-kayuan dan pengembangan tanaman lokal.

"Saya melakukan pendampingan untuk pengolahan hasil pertanian dengan tetap mempertahankan konservasi lahan tersebut," lanjutnya.

Kegiatan dilakukan pada lahan seluas 5 Ha dengan jenis tanaman kayu-kayuan, tanaman pangan dengan sistem tumpangsari dengan luasan area 903,7 meter, serta lahan pengembangan konservasi seluas 203 Hektare. 

Aktivitas pendampingan lainnya berupa pemanfaatan pekarangan  jenis tanaman konsumsi  sayuran cabe, sawi, terong dan tanaman konsumsi lainnya, serta penanaman hijauan pakan ternak jenis rumput gajah gluricide, turi, yang disertai dengan pengolahan dan pemanfaatan pupuk kandang. 

"Pendampingan lain, yaitu berupa kegiatan pengolahan hasil pertanian, seperti jenang dodol, kripik pisang, yang dikelola melalui KWT (Kelompok Wanita Tani)," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kerja keras dan komitmen Suswaningsih sejak 3 tahun terakhir akhirnya berbuah pada pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
 
Suswaningsih menerima penghargaan Kalpataru pada 14 Oktober 2021, yang di serahkan secara langsung oleh Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta, bersama beberapa orang terpilih dari seluruh Indonesia untuk berbagai kategori penghargaan.

Sebelumnya dia diusulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul pada tahun 2020. Setelah lolos pada penilaian tingkat provinsi, dilanjutkan seleksi tingkat nasional. Verifikasi penilaian dilakukan melalui daring dan virtual, karena masih dalam suasana Pandemi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral