News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Olah Lahan Kritis Berbuah Manis, Perempuan Gunungkidul Ini Raih Kalpataru

Hasil usahanya mengolah lahan kritis membawanya meraih penghargaan tertinggi di bidang lingkungan, yaitu Kalpataru untuk kategori pengabdi lingkungan.
Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:35 WIB
Suswaningsing peraih penghargaan kalpataru
Sumber :
  • Lucas

Gunungkidul, DIY - Perjuangan selama puluhan tahun yang dilakukan Suswaningsih (52) dalam pengabdiannya terhadap lingkungan akhirnya berbuah manis. Hasil usahanya mengolah lahan kritis tidak hanya bermanfaat langsung kepada masyarakat, tapi juga membawanya meraih penghargaan tertinggi di bidang lingkungan, yaitu Kalpataru untuk kategori pengabdi lingkungan.

Perempuan kelahiran 14 Oktober 1969 yang juga sebagai pegawai ASN di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta ini, bertugas sebagai Penyuluh Pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian Rongkop, Gunungkidul. Pelestarian lingkungan yang dirintis sejak tahun 1996 silam, dengan merubah lahan kritis yang dimanfaatkan untuk upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada tiga hal yang menjadi fokus pendampingan saya, yaitu kegiatan membangun ketahanan konservasi lahan kritis, membangun ketahanan pangan, dan pemanfaatan sumber pangan lokal," terang Suswaningsih, Selasa (26/10)

Fokus pengelolaan lahan pangan yang didampinginya berada di Kalurahan Karangwuni, sedangkan pengelolaan  lahan kritis berada di Kalurahan Melikan Kapanewon Rongkop.

Sementara untuk pemanfaatan lahan non produktif meliputi pengembangan tanaman pangan dan kayu-kayuan dan pengembangan tanaman lokal.

"Saya melakukan pendampingan untuk pengolahan hasil pertanian dengan tetap mempertahankan konservasi lahan tersebut," lanjutnya.

Kegiatan dilakukan pada lahan seluas 5 Ha dengan jenis tanaman kayu-kayuan, tanaman pangan dengan sistem tumpangsari dengan luasan area 903,7 meter, serta lahan pengembangan konservasi seluas 203 Hektare. 

Aktivitas pendampingan lainnya berupa pemanfaatan pekarangan  jenis tanaman konsumsi  sayuran cabe, sawi, terong dan tanaman konsumsi lainnya, serta penanaman hijauan pakan ternak jenis rumput gajah gluricide, turi, yang disertai dengan pengolahan dan pemanfaatan pupuk kandang. 

"Pendampingan lain, yaitu berupa kegiatan pengolahan hasil pertanian, seperti jenang dodol, kripik pisang, yang dikelola melalui KWT (Kelompok Wanita Tani)," imbuhnya.

Kerja keras dan komitmen Suswaningsih sejak 3 tahun terakhir akhirnya berbuah pada pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
 
Suswaningsih menerima penghargaan Kalpataru pada 14 Oktober 2021, yang di serahkan secara langsung oleh Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta, bersama beberapa orang terpilih dari seluruh Indonesia untuk berbagai kategori penghargaan.

Sebelumnya dia diusulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul pada tahun 2020. Setelah lolos pada penilaian tingkat provinsi, dilanjutkan seleksi tingkat nasional. Verifikasi penilaian dilakukan melalui daring dan virtual, karena masih dalam suasana Pandemi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, pada Senin kemarin (25/10), Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, juga memberikan apresiasi atas nama Pemkab Gunungkidul atas hasil yang dicapai oleh ASN di lingkup pemerintahannya.

"Saya berharap, prestasi yang diraih ini bisa menginspirasi yang lain, terutama di lingkungan pegawai Pemkab Gunungkidul, dimana dedikasi dan pengabdiannya mampu memberi manfaat untuk kesejahteraan masyarakat," harap Bupati. Lucas Didit
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral