News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Kronologi Oknum Anggota TNI Tendang Seorang Ibu yang Membonceng Anaknya di Bekasi

Praka ANG minta maaf kepada ibu pengendara motor yang ditendangnya saat di jalan dan menjadi viral. Kedatanganya Praka ANG turut ditemani Komandan Datasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Pasgat, Letkol Pas Bagus Ajar Pamungkas. 
Rabu, 26 April 2023 - 06:20 WIB
Viral TNI tendang pemotor emak-emak bonceng anak kecil, begini respons Kapuspen TNI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com -  Dalam sebuah video viral di media sosial beberapa waktu belakangan, terlihat salah seorang oknum TNI yang melakukan tindak kekerasan dengan menendang motor milik seorang ibu yang sedang membonceng anaknya.

Video yang viral di media sosial itu diunggah oleh akun instagram @kabarnegri.official pada hari Senin (24/4/2023) yang menunjukan aksi arogan seorang oknum TNI yang dengan sengaja melayangkan tendangan kepada motor seorang ibu-ibu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip dari media sosial Instagram resmi Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) @puspentni, peristiwa penendangan itu terjadi pada Senin, 24 April 2023 dan berlokasi di Jalan Jatiwarna Bekasi, Jawa Barat. 

Diketahui oknum prajurit TNI tersebut adalah Praka ANG yang merupakan anggota Denhanud 471 Wing 1 Kopasgat.

Terlihat dalam video viral itu motor milik ibu-ibu itu terpelanting dan nyaris terjatuh lantaran tendangan Praka ANG.

Sang pengunggah video @iknanthe melalui unggahan story nya menyebutkan, kejadian bermula saat ibu tersebut tiba-tiba mengerem mendadak dan terjadilah kejadian seperti video yang viral di media sosial itu. Usai terlibat perselisihan dan melayangkan tendangan ke arah motor ibu-ibu yang sdang membonceng anaknya itu, Praka ANG itu pun langsung tancap gas pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Menanggapi peristiwa ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamama Muda Julius Widjojono telah melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan sesuai ketegasan Panglima Laksamana Yudo Margono

"Memastikan penggunanya saat itu (Praka ANG) untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Julius kepada wartawan, Selasa (25/4/2023). 

Sementara Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama Indan Gilang mengakui Praka ANG melakukan kesalahan bertindak arogan dengan menendang pemotor emak-emak di jalan. 

"Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin dari atasannya," ungkap Indan dalam keterangan tertulis.

Praka ANG yang menendang ibu-ibu pengendara motor dan viral meminta maaf.

Praka ANG yang menendang ibu-ibu pengendara motor dan viral meminta maaf

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Praka ANG minta maaf

Anggota TNI AU, Praka ANG minta maaf kepada ibu pengendara motor yang ditendangnya saat di jalan dan menjadi viral. Kedatanganya Praka ANG turut ditemani Komandan Datasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Pasgat, Letkol Pas Bagus Ajar Pamungkas. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral