LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK cegah Bupati Hulu Sungai Utara bepergian ke luar negeri
Sumber :
  • antara

KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara Bepergian ke Luar Negeri

KPK mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid bepergian ke luar negeri.

Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:27 WIB

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada tahun 2021—2022.

"Dalam rangka mempercepat penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021 benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan terhadap seorang saksi atas nama AW (Abdul Wahid)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dikatakan pula bahwa pencegahan ke luar negeri itu diperlukan agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud.

KPK pernah memeriksa Abdul Wahid di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/10), sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Saat itu, penyidik mengonfirmasi Abdul Wahid terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dilakukan oleh tersangka Maliki dan pihak terkait lainnya.

KPK juga mengonfirmasi Abdul Wahid perihal adanya barang bukti sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan pada saat penggeledahan oleh tim KPK beberapa waktu lalu.

KPK pada hari Kamis (16/9) telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt. Kepala Dinas PU pada Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara.

Sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk melakukan lelang proyek irigasi, yaitu rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar dan rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah lebih dahulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.

Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Sebagai pemberi, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.(ant/toz)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Awas, Gunung Semeru Erupsi Lagi Setinggi 500 Meter, Mohon Doanya

Awas, Gunung Semeru Erupsi Lagi Setinggi 500 Meter, Mohon Doanya

Gunung Semeru erupsi dengan letusan setinggi 500 meter di atas puncak, Selasa (19/3/2024) pukul 06:25 WIB, dan tercatat pengamatan kegempaan ada 23 kali gempa.
Bongko Kopyor, Kudapan Manis yang Jadi Buruan Warga Gresik Saat Bulan Suci Ramadhan

Bongko Kopyor, Kudapan Manis yang Jadi Buruan Warga Gresik Saat Bulan Suci Ramadhan

Serasa kurang lengkap bagi warga Gresik jika belum mencicipi bongko kopyor saat jam buka puasa tiba. Kudapan ini selalu menjadi buruan untuk hidangan pembuka
Ketua KONI Makassar Dipanggil Penyidik Kejari, Ini Sebabnya

Ketua KONI Makassar Dipanggil Penyidik Kejari, Ini Sebabnya

Ahmad Susanto meluruskan informasi bahwa kehadirannya memenuhi panggilan penyidi Kejari Makassar untuk memberikan klarifikasi berkaitan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022.
Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional Pemilu 2024 Dilanjutkan Hari Ini

Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional Pemilu 2024 Dilanjutkan Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini kembali melanjutkan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 untuk tingkat nasional untuk empat provinsi.
Dua Polantas di Baubau Ngabuburit dengan Mengajar Puluhan Anak-Anak Terminal Mengaji

Dua Polantas di Baubau Ngabuburit dengan Mengajar Puluhan Anak-Anak Terminal Mengaji

Menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit, dua anggota Polisi Lalulintas di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengajar puluhan anak-anak terminal membaca alquran dan pengetahuan agama
Lionel Messi Absen Bela Argentina Karena Cedera

Lionel Messi Absen Bela Argentina Karena Cedera

Seharusnya, kapten Timnas Argentina itu membela negaranya pada laga kontra El Salvador dan Kosta Rika pada 23 dan 27 Maret 2024 mendatang.
Trending
Resmi! Thom Haye - Ragnar Oratmangoen Disumpah WNI dan Bisa Gabung Timnas Indonesia vs Vietnam

Resmi! Thom Haye - Ragnar Oratmangoen Disumpah WNI dan Bisa Gabung Timnas Indonesia vs Vietnam

Timnas Indonesia mendapat amunisi baru setelah Thom Haye - Ragnar Oratmangoen resmi disumpah WNI dan bisa bergabung dengan skuat Garuda saat hadapi Vietnam.
Bangun Sudah Dekat Imsak Tapi Tetap Mau Shalat Tahajud, Apakah Masih Boleh? Ustaz Adi Hidayat Sarankan Ini

Bangun Sudah Dekat Imsak Tapi Tetap Mau Shalat Tahajud, Apakah Masih Boleh? Ustaz Adi Hidayat Sarankan Ini

Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya memberikan saran kepada Muslim yang ingin shalat tahajud namun bangun sudah mendekati imsak. Lalu apakah masih boleh?
Hadapi Red Spark di Babak Play Off V-League, Megawati Hangestri Jadi Pemain yang Paling Diantisipasi Oleh Pink Spiders

Hadapi Red Spark di Babak Play Off V-League, Megawati Hangestri Jadi Pemain yang Paling Diantisipasi Oleh Pink Spiders

Pemain Pink Spiders, Lee Ju-ah memilih Megawati Hangestri sebagai pemain yang paling diantisipasi dalam babak play off mempertemukan timnya melawan Red Spark.
Ternyata Bukan di Masjid, Kata Ustaz Adi Hidayat Justru Ambil Air Wudhu Lebih Bagus dan Besar Pahalanya di...

Ternyata Bukan di Masjid, Kata Ustaz Adi Hidayat Justru Ambil Air Wudhu Lebih Bagus dan Besar Pahalanya di...

Apakah lebih baik wudhu di masjid atau dari rumah? Ustaz Adi Hidayat terangkan tentang esensi wudhu dan cara dapat pahala besar ketika akan berangkat ke masjid.
Paspampres Buka Suara Soal Meninggalnya Marhan Harahap Saat Akan Shalat Jumat di Masjid Agung Rantau Prapat

Paspampres Buka Suara Soal Meninggalnya Marhan Harahap Saat Akan Shalat Jumat di Masjid Agung Rantau Prapat

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) membantah pria bergamis bernama Marhan Harahap meninggal dunia karena dihalang-halangi anggota Paspampres. Ini katanya.
Bocorkan Penyebab Ganjar Kalah di Pilpres, Eks Politisi PDIP Singgung Sosok Ini

Bocorkan Penyebab Ganjar Kalah di Pilpres, Eks Politisi PDIP Singgung Sosok Ini

Eks Politisi PDIP, Laksamana Sukardi beberkan penyebab Ganjar Pranowo kalah di Pilpres 2024. Bahkan dia singgung sosok tokoh populer di Indonesia ini.
Bersyukur Bisa Kenal dan Bersahabat dengan Megawati Hangestri, Giovanna Milana Tulis Pesan Haru untuk Megatron, Katanya...

Bersyukur Bisa Kenal dan Bersahabat dengan Megawati Hangestri, Giovanna Milana Tulis Pesan Haru untuk Megatron, Katanya...

Duet pemain asing milik Daejeon Red Sparks, Megawati Hangestri dan Giovanna Milana sukses berikan dampak sangat positif pada gelaran liga voli Korea musim ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya