LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penangkapan terpidana kasus korupsi tol Semarang-Solo Sesi II (27/10/2021)
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Buron 7 Tahun, Kejari Ambarawa Tangkap Terpidana Korupsi Tol Semarang - Solo

Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang menangkap buronan terpidana kasus korupsi jalan tol Semarang - Solo sesi II

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:52 WIB

Semarang, Jawa Tengah -- Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi jalan tol Semarang - Solo sesi II yang merugikan negara sebesar Rp.1.360.404.669.

Tim gabungan yang dibentuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menangkap Suyoto (65 tahun) di rumahnya, di Jalan Taman Durian Banyumanik, Kota Semarang setelah kurang lebih 7 tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Suyoto ditangkap pada Selasa (26/10/2021) sore.

Kajari Kabupaten Semarang, Husin Fahmi SH MH mengatakan, terpidana ini selalu berpindah tempat tinggal. Sebelum ditangkap ketika pulang ke Kota Semarang, yang bersangkutan terdeteksi sempat pindah domisili di Blora dan di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Dia berhasil ditangkap oleh tim kami yang sudah mengikuti perkembangan kasus ini cukup lama, karena yang bersangkutan berpindah pindah domisili maka baru kemarin(selasa, 27/10) ditangkap atau eksekusi di rumahnya. Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan segera yang bersangkutan kita bawa kekantor dan dilakuakan pengecekan kesehatan", kata Kajari.

Baca Juga :

Suyoto dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 711 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Desember 2014 jo 55/Pid.Sus/2012/PT.TPK.SMG jo 21/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.SMG, dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P.48 Nomor : 1418/M.3.42/Fu.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

Karena terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Berdasarkan keputusan itu, Suyoto harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kemenag Kebut Proses Visa Haji 2024 sampai 100 Persen Jelang Keberangkatan Jamaah

Kemenag Kebut Proses Visa Haji 2024 sampai 100 Persen Jelang Keberangkatan Jamaah

Kementerian Agama (Kemenag) mengejar percepatan proses visa haji 2024 sebelum jadwal keberangkatan jamaah Indonesia. Terkini proses visa haji sentuh 92 persen.
Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kasus pembunuhan dan mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
DPR RI Apresiasi Toleransi Agama di Bali, Kemenag: Berkat Dukungan Destinasi Wisata

DPR RI Apresiasi Toleransi Agama di Bali, Kemenag: Berkat Dukungan Destinasi Wisata

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mengapresiasi praktik toleransi agama di Provinsi Bali. Kemenag Provinsi Bali menyebut berkat dukungan destinasi wisata.
Kalah dari Stuttgart, Posisi Bayern Munchen di Peringkat Kedua Bundesliga Terancam

Kalah dari Stuttgart, Posisi Bayern Munchen di Peringkat Kedua Bundesliga Terancam

Stuttgart mengamankan kemenangan dengan skor 3-1 atas Bayern Munchen pada pekan ke-32 Liga Jerman di Stadion MHPArena, Stuttgart, Sabtu malam.
Sakit Hati Sering Diejek, Pemuda di Ciamis Habisi Nyawa Bibinya Sendiri, Ini Kronologi Lengkapnya

Sakit Hati Sering Diejek, Pemuda di Ciamis Habisi Nyawa Bibinya Sendiri, Ini Kronologi Lengkapnya

Warga Dusum Gardu, Ciamis, Jawa Barat, digegerkan oleh aksi nekat pemuda tanggung, Miftah yang membunuh bibinya sendiri yakni Sarinah (74), Kamis (2/5/2024). 
Liga Spanyol: Real Madrid Semakin Dekat Raih Gelar Juara usai Kalahkan Cadiz 3-0

Liga Spanyol: Real Madrid Semakin Dekat Raih Gelar Juara usai Kalahkan Cadiz 3-0

Real Madrid meraih kemenangan 3-0 atas Cadiz di Stadion Santiago Bernabeu, pada laga lanjutan pekan ke-34 Liga Spanyol, Sabtu (4/5/2023) malam WIB.
Trending
AFC Soroti Pernyataan Shin Tae Yong setelah Laga Menegangkan Lawan Irak U23 di Perebutan Juara Tiga dan Peluang Lolos ke Olimpiade Paris 

AFC Soroti Pernyataan Shin Tae Yong setelah Laga Menegangkan Lawan Irak U23 di Perebutan Juara Tiga dan Peluang Lolos ke Olimpiade Paris 

Setelah kalah menyakitkan atas Irak U23, Pelatih Kepala Timnas Indonesia U23 Shin Tae Yong berbicara soal pertandingan melawan Guinea U23 yang akan diadakan di-
Habib Bahar bin Smith Ngaku Dapat Hikmah Dibalik Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Habib Bahar bin Smith Ngaku Dapat Hikmah Dibalik Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Habib Bahar bin Smith mengaku mendapat hikmah usai pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kasus pembunuhan dan mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Sakit Hati Sering Diejek, Pemuda di Ciamis Habisi Nyawa Bibinya Sendiri, Ini Kronologi Lengkapnya

Sakit Hati Sering Diejek, Pemuda di Ciamis Habisi Nyawa Bibinya Sendiri, Ini Kronologi Lengkapnya

Warga Dusum Gardu, Ciamis, Jawa Barat, digegerkan oleh aksi nekat pemuda tanggung, Miftah yang membunuh bibinya sendiri yakni Sarinah (74), Kamis (2/5/2024). 
Liga Spanyol: Real Madrid Semakin Dekat Raih Gelar Juara usai Kalahkan Cadiz 3-0

Liga Spanyol: Real Madrid Semakin Dekat Raih Gelar Juara usai Kalahkan Cadiz 3-0

Real Madrid meraih kemenangan 3-0 atas Cadiz di Stadion Santiago Bernabeu, pada laga lanjutan pekan ke-34 Liga Spanyol, Sabtu (4/5/2023) malam WIB.
Lapor ke Polisi Usai Tolak Ajakan Berhubungan Intim, Suami di Cianjur Terkejut Sosok Sang Istri Seperti Ini

Lapor ke Polisi Usai Tolak Ajakan Berhubungan Intim, Suami di Cianjur Terkejut Sosok Sang Istri Seperti Ini

Viral, pria berinisial AK (26) asal Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melaporkan sang istri berinisial ESH alias Adinda Kanza ke polisi.
Kalah dari Stuttgart, Posisi Bayern Munchen di Peringkat Kedua Bundesliga Terancam

Kalah dari Stuttgart, Posisi Bayern Munchen di Peringkat Kedua Bundesliga Terancam

Stuttgart mengamankan kemenangan dengan skor 3-1 atas Bayern Munchen pada pekan ke-32 Liga Jerman di Stadion MHPArena, Stuttgart, Sabtu malam.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Bundesliga Seru
02:30 - 03:30
Apa Kabar Indonesia Malam
03:30 - 04:00
Buru Sergap
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya