Aceh Timur - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Aceh Timur tuntut tiga terdakwa Narkoba dihukuman mati Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (27/10).
Pembacaan tuntutan perkara tersebut di pimpin oleh Apriyanti, SH.,MH., selaku ketua Majelis Hakim dan didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Irwandi, SH dan Khalid, AMD, SH.,MH.pada persidangan tersebut.
JPU yang hadir dalam persidangan tersebut yakni, Cherry Arida. Para terdakwa tidak hadir secara langsung kepengadilan. Namun, menghadiri sidang secara virtual.
Ketiga terdakwa tersebut atas nama Usman Sulaiman, Rajali Usman dan Mahmuddin Hasan dengan barang bukti lebih-kurang 26 kilogram narkotika jenis Sabu. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juntho Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Salah satu terdakwa merupakan anggota DPRK Kabupaten Bireun yang ditanggap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gampong Beusa Meurano, Kecamatan Pereulak, Aceh Timur pada 20 April Lalu. Saat ditangkap, petugas menemukan lebih kurang 25 paket narkotika jenis Sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru, SH.,MH., didampingi Kasi Intel, Wendi Yufrizal dan Kasipidum, Irvan Najjar Alavi mengatakan bahwa, pihaknya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati karena dianggap sebagai otak pelaku peredaran narkotika tersebut.
“Setelah kita mendapat rentut dari Kejaksaan Agung, intinya kita melaksanankan. Kita menuntut terhadap tiga terdakwa dengan barang bukti kurang lebih 26 kg sabu itu dengan tuntutan mati. Yang bersangkutan merupakan otak pelaku tindak pidana narkotika ini.” ujar Sumeru.
Load more