GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemendag Berharap Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar Temui Titik Terang

Konflik antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Kementerian Perdagangan terkait selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng mulai mereda usai melakukan pertemuan keduanya.
Senin, 8 Mei 2023 - 14:38 WIB
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga.
Sumber :
  • tvOnenews - Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Konflik antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Kementerian Perdagangan terkait selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng mulai mereda usai melakukan pertemuan keduanya.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan masalah ini perlu dikomunikasikan oleh kedua belah pihak. Terlebih kasus rafaksi senilai Rp344 miliar ini juga melibatkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setahu saya, Aprindo dan Kemendag sudah komunikasi. Mudah-mudahan ada titik temu, ini tak berhubungan dengan Aprindo saja, ini juga BPDPKS," ujarnya, saat ditemui di JCC, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihak Kementerian Perdagangan siap memfasilitasi dan menyelesaikan polemik rafaksi Rp344 miliar tersebut.

Bahkan, Jerry sendiri mengklaim dia beberapa kali telah menjalin komunikasi dengan Ketua Aprindo, Roy Nicholas Mandey untuk mencari titik terang kasus ini.

"Kita selesaikan secepatnya. Kalau bisa sebelum Agustus kenapa tidak. Saya juga beberapa kali berkomunikasi dengan Pak Roy Mandey, intinya semangat kita sama untuk kepentingan nasional, yang penting tidak ada pihak dirugikan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan membantah bahwa pihaknya ada utang sebesar Rp344 miliar terkait penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng terhadap Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

“Enggak ada, enggak ada anggaran bayar utang Kemendag. Enggak ada bayar utang, boleh cek di APBN berutang atau enggak,” jelasnya, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Menurut, politikus yang akrab disapa Zulhas ini yang seharusnya berutang itu adalah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Masalah rafaksi minyak goreng ini, Zulhas menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur polemik ini telah dihapus sehingga kasus tersebut harus maju ke ranah hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang membayar BPDPKS kalau Kemendag enggak ada anggaran APBN untuk bayar utang. BPDPKS mau bayar tapi Permendag-nya sudah enggak ada, maka perlu payung hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kemendag perlu fatwa hukum seperti yang diminta oleh Sekjen kepada Kejaksaan Agung. Hal ini guna meminimalisir pihak BPDPKS masuk penjara karena dianggap tidak membayar utang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vina AI Travel Assistant dari PT AI Indonesia untuk PHRI

Vina AI Travel Assistant dari PT AI Indonesia untuk PHRI

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bersama PT AI Indonesia, melalui anak usahanya PT Travina Jelajah Indonesia, resmi meluncurkan layanan solusi AI cerdas yang bernama "Vina AI Travel Assistant".
Transisi ke Pelatih Baru, Nova Tegaskan Satu Hal Penting untuk Timnas Indonesia U-17

Transisi ke Pelatih Baru, Nova Tegaskan Satu Hal Penting untuk Timnas Indonesia U-17

Pelatih timnas Indonesia U-17 Nova Arianto menegaskan pentingnya masa transisi yang mulus menuju kepemimpinan pelatih baru.
7 Ucapan Menyambut Ramadhan 2026, Ide Caption Instagram yang Puitis, Estetik, dan Menyentuh Hati

7 Ucapan Menyambut Ramadhan 2026, Ide Caption Instagram yang Puitis, Estetik, dan Menyentuh Hati

Berikut 7 ucapan menyambut Ramadhan 2026 atau 1447 H, cocok untuk ide caption Instagram yang puitis, estetik, dan menyentuh hati.
Penuhi Panggilan BPK, Ini Klarifikasi Tambahan Gus Yaqut Beri soal Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Penuhi Panggilan BPK, Ini Klarifikasi Tambahan Gus Yaqut Beri soal Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Kuasa Hukum Gus Yaqut memastikan bahwa kiennya akan tetap bersikap kooperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan kasus kuota haji tambahan berlangsung.
Jelang Puasa Ramadhan Berbondong-bondong Masyarakat Ziarah Kubur, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Jelang Puasa Ramadhan Berbondong-bondong Masyarakat Ziarah Kubur, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Kurang lebih 7-8 hari lagi umat muslim Indonesia memasuki Ramadhan 2026. Meriahnya ramadhan di Tanah Air diidentik dengan ziarah kubur.
Manchester United Gagal Raih Poin Penuh Lawan West Ham, Benjamin Sesko Tetap Percaya ke Tim

Manchester United Gagal Raih Poin Penuh Lawan West Ham, Benjamin Sesko Tetap Percaya ke Tim

Striker Manchester United, Benjamin Sesko, memilih melihat sisi positif setelah timnya bermain imbang 1-1 saat bertandang ke markas West Ham United di Stadion Olimpiade London, Rabu (11/2/2026) dini hari WIB, pada pekan ke-26 Liga Inggris 2025/2026.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Setahun Menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Ini Deretan Kasus Menonjol yang Diungkap AKBP Bayu Putro Wijayanto 

Setahun Menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Ini Deretan Kasus Menonjol yang Diungkap AKBP Bayu Putro Wijayanto 

Setahun menjabat sebagai Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, telah mengungkap berbagai kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT