News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Daftar Kontroversi Al-Zaytun Indramayu, Azan Nyeleneh hingga Pandji Gumilang Ajak Santri 'Salam Kristen'

Daftar kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun Ma'had Indramyu, Jabar yang menjadi sorotan publik, mencampur jemaah saat shalat hingga menyanyikan salam kristen.
Rabu, 10 Mei 2023 - 06:05 WIB
Daftar kontroversi Ponpes Al-Zaytun Indramayu salah satunya azan nyeleneh hingga salam kristen.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Berikut daftar kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun Ma'had Indramyu, Jawa Barat yang menjadi sorotan publik. Mulai dari mencampur jemaah perempuan dan laki-laki saat shalat hingga menyanyikan salam kristen.

Ponpes Al-Zaytun menjadi perbincangan publik setelah diketahui pada saat ibadah Shalat Idulfitri 1444 H mencampurkan jemaah wanita dan lelaki dalam satu shaf shalat hingga viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Belakangan Ponpes Al-Zaytun kembali menuai kontroversi setelah kembali viral di media sosial dimana salah satu pimpinan Ponpes Al-Zaytun terlihat mengajak para santri untuk menyanyikan 'Salam Kristen'.

Kontroversi-kontroversi di Ponpes Al-zaytun itupun akhirnya menarik perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu dan juga Jawa Barat. 

Berikut ini sederet kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun yang viral di media sosial hingga mendapat kecaman publik karena dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

1. Mencampur Jemaah Laki-laki dan Wanita dalam Shalat Idulfitri

Dunia maya digegerkan dengan unggahan akun Instagram @kepanitiaanalzaytun, Ma'had Al-Zaytun Indonesia yang memperlihatkan foto Shalat Ied perempuan bercampur dengan jemaah laki-laki pada Sabtu (22/4/2023).

Selain jamaah dibuat berjarak, juga ada jamaah perempuan di posisi paling depan di antara laki-laki. 

Dalam unggahan tersebut disertakan caption, kegiatan perayaan Id Al Fithri di Masjid Rahmatan Lil Alamin Al-zaytun-Indonesia.

Terkait kontroversi tersebut, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu telah menerima penjelasan dari pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, terkait pelaksanaan salat Idulfitri 1444 H yang viral di media sosial.

Perwakilan dari Kemenag menjelaskan kalau pihak Ponpes Al-Zaytun mengambil dasar hukum dari Alquran Surat Al Mujadalah ayat 11. 

Yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu," Berilah kelapangan didalam majelis-majelis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu"

Selain itu, disampaikan pula bahwa Islam tidak melarang pelaksanaan shalat berjarak. Malah dianjurkan memberikan ruang kepada orang agar jangan terlalu berdesak-desakan.

2. Azan Nyeleneh

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak lama berselang setelah kontroversi bercampurnya jemaah perempuan dan laki-laki saat Shalat Idulfitri 1444 H kemarin, Ponpes Al-Zaytun kembali menuai kontroversi setelah kembali beredar sebuah video yang viral yang memperlihatkan gaya azan Sholat Jumat yang berbeda dari biasanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral