GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ternyata Bukan Dikurung Sesuai Usia Tapi .......

Teddy Minahasa merupakan seorang mantan Kapolda Sumatra Barat yang terbukti secara sah terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Sosok satu ini dijatuhi hukuman
Senin, 15 Mei 2023 - 12:15 WIB
Sosok Teddy Minahasa
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com – Setelah kasus Ferdy Sambo mulai hilang dari perbincangan, berita terkait Teddy Minahasa dan vonis penjara seumur hidup naik ke permukaan.

Diketahui Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat yang beberapa waktu lalu divonis dengan pidana penjara seumur hidup (9/5/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Teddy Minahasa terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat (9/5/2023).

Pada kasus ini Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Nrkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Teddy Minahasa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui pada Kamis (30/3/2023) Teddy Minahasa telah lebih dulu dituntut dengan pidana mati oleh JPU.

Keterlibatan Mami Linda

Selain Teddy Minahasa ada juga sosok lain yang juga berperan besar dalam kasus ini yakni Linda Pujiastuti atau Mami Linda.

Ketika Teddy Minahasa mendapatkan vonis penjara seumur hidup sebagai ganjaran perbuatannya, Mami Linda sedikit lebih beruntung. Perempuan yang mengaku memiliki hubungan khusus dengan Teddy Minahasa tersebut hanya dijatuhi vonis 17 tahun penjara.

Selama persidangan, Mami Linda membuat kesaksian yang sangat mengejutkan. Dirinya menyebut bahwa ada hubungan spesial yang berlangsung antara ia dengan mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut.

Dia juga menceritakan hubungan spesialnya dengan Teddy Minahasa dalam perjalanan kapal menuju Taiwan dalam penyelundupan dua ton sabu-sabu di Laut Cina Selatan. Secara mengejutkan Mami Linda bahkan mengaku kerap tidur dengan Teddy.

"Saya dan saksi sering tidur bareng di kapal. Bahkan, melakukan perjalanan ke Taiwan," ungkapnya.

Pernyataan mencengangkan terucap dari bibir wanita pemilik nama asli Linda Pujiastuti, ketika ditanya hakim terkait hubungan keluarga dengan sang mantan Kapolda Sumatera Barat.

“Ada hubungan keluarga?,” tanya hakim.

Mami Linda lalu menjawab bahwa dirinya memiliki hubungan ‘spesial’ dengan Teddy Minahasa.

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Mami Linda.

 “Tapi kami ada hubungan khusus yang spesial,” sambungnya.

Hakim yang dibuat penasaran dengan pernyataan dari Mami Linda, kembali menekankan pertanyaan yang sama.

“Hubungan apa?,” tanya hakim untuk kedua kalinya..

“Hubungan khusus yang spesial,” ujar Mami Linda sambil melemparkan senyum.

Jawaban Mami Linda mendadak membuat para penonton yang hadir di persidangan sedikit heboh.

Tak hanya itu, dia juga mengaku dirinya sebagai istri siri Teddy Minahasa sehingga tuduhan untuk menjebak mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidaklah mungkin.

"Meski tidak diakui, saya ini istri siri saksi Yang Mulia," pungkas Mami Linda.

Pengertian hukumam penjara seumur hidup

Mengenai hukuman penjara seumur hidup yang didapatkan Teddy Minahasa, selama ini masih banyak orang yang keliru mengartikan pidana satu ini.

Ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa durasi pidana seumur hidup adalah sesuai umur ketika orang tersebut melakukan tindak pidana. Misalnya, jika seseorang melakukan tindak pidana pada usia 30 tahun, maka hukuman penjara akan dilaksanakan selama 30 tahun juga.

Padahal hukuman penjara seumur hidup tidak berarti demikian. Dilansir dari kanal YouTube Diskusi Hukum, pidana seumur hidup yaitu terpidana harus menjalani hukuman di dalam penjara sampai yang bersangkutan meninggal dunia.

Singkatnya, terpidana penjara seumur hidup akan menjalani seumur hidupnya di dalam penjara. Pidana seumur hidup ini sebenarnya termasuk dalam salah satu jenis pidana penjara yang berlaku di Indonesia berdasarkan dalam pasal 12 KUHP.

Dalam pasal tersebut diketahui bahwa pidana penjara dibedakan menjadi dua yakni pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Hukum di Indonesia membatasi pidana selama waktu tertentu dengan maksimal kurungan 20 tahun. Artinya, pidana penjara selama waktu tertentu ini tidak boleh melebihi 20 tahun.

Pidana seumur hidup dapat berubah?

Masih dari sumber yang sama, pidana penjara seumur hidup sebenarnya bisa berubah menjadi pidana selama waktu tertentu. Perubahan hukuman terpidana seumur hidup ini bisa terjadi jika terpidana mendapatkan grasi, amnesti, abolisi, hingga remisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adanya grasi, amnesti, abolisi, dan remisi ini bisa mengubah sekaligus mengurangi hukuman dari seorang terpidana penjara seumur hidup menjadi pidana waktu tertentu.

Karena itu seseorang yang telah dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup tetap punya kemungkinan untuk bebas. (Lsn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal MotoGP Catalunya 2026, Sabtu 16 Mei: Kuasai Sesi Latihan, KTM Siap Tebar Ancaman pada Ducati dan Aprilia di Barcelona

Jadwal MotoGP Catalunya 2026, Sabtu 16 Mei: Kuasai Sesi Latihan, KTM Siap Tebar Ancaman pada Ducati dan Aprilia di Barcelona

Jadwal MotoGP Catalunya 2026 Sabtu 16 Mei akan menyuguhkan sesi kualifikasi dan Sprint Race yang diprediksi menghadirkan persaingan ketat.
Presiden Prabowo akan Resmikan Museum Ibu Marsinah dan Panen Raya Jagung Nasional

Presiden Prabowo akan Resmikan Museum Ibu Marsinah dan Panen Raya Jagung Nasional

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri sejumlah agenda nasional pada Sabtu, 16 Mei 2026 di Provinsi Jawa Timur.
Jukir di Jakarta Bakal Ditangkap Polisi Jika Lakukan Ini

Jukir di Jakarta Bakal Ditangkap Polisi Jika Lakukan Ini

Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk melapor bila ada unsur pungutan liar atau pemalakan oleh juru parkir atau jukir.
Ray Rangkuti Ungkap Kerja DPN Minim Libatkan Profesional Sipil

Ray Rangkuti Ungkap Kerja DPN Minim Libatkan Profesional Sipil

Pengamat politik, Ray Rangkuti mengkritisi konseptual pembentukan dari Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Akun Medsos Diduga Milik Juri LCC Indri Wahyuni Minta Maaf Hanya Lewat Bio Instagram, Warganet Geram

Akun Medsos Diduga Milik Juri LCC Indri Wahyuni Minta Maaf Hanya Lewat Bio Instagram, Warganet Geram

Warganet naik darah ketika menemukan akun medsos diduga milik juri LCC MPR Indri Wahyuni yang minta maaf hanya melalui bio serta foto profil Instagram-nya.
Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelanggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelanggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.

Trending

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Momen unik saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui seorang anak laki-laki asal Tasikmalaya yang viral guling-guling di kamar gegara ingin foto dengan KDM.
Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

John Herdman cukup percaya diri menyebut Timnas Indonesia sebagai tim yang akan ditakuti oleh Jepang dan Qatar, sesama kontestan di grup F Piala Asia 2027.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Akun Medsos Diduga Milik Juri LCC Indri Wahyuni Minta Maaf Hanya Lewat Bio Instagram, Warganet Geram

Akun Medsos Diduga Milik Juri LCC Indri Wahyuni Minta Maaf Hanya Lewat Bio Instagram, Warganet Geram

Warganet naik darah ketika menemukan akun medsos diduga milik juri LCC MPR Indri Wahyuni yang minta maaf hanya melalui bio serta foto profil Instagram-nya.
Libur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang MenurunLibur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang Menurun

Libur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang MenurunLibur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang Menurun

Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, mencatat terjadi penurunan jumlah penumpang keberangkatan dan kedatangan pada periode libur panjang dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus pada pekan ini.
Selengkapnya

Viral