Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah diserahkan ke DPR RI.
"Biasanya akan dilakukan Rapat Bamus (Badan Musyawarah). Bamus akan menentukan apakah dibahas di Baleg atau Komisi III. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan DPR, tapi kita sudah sampaikan ke DPR 4 Minggu yang lalu," ujarnya, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
Ada pun RUU Perampasan Aset ini akan digodok lebih dalam oleh 9 Fraksi DPR RI untuk menyusun inventaris masalah terlebih dahulu.
Pria yang akrab disapa Eddy mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu keputusan dari DPR RI kapan jadwal membahas RUU Perampasan Aset ini.
"Kan DPR butuh waktu untuk menyusun, menyiapkan inventaris masalah," kata dia.
Load more