GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp57,1 Miliar Urus Kasus di Mabes Polri

AKBP Bambang Kayun didakwa karena menerima suap Rp57,1 miliar. Sebagai pelicin untuk mengkondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum
Kamis, 25 Mei 2023 - 16:34 WIB
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa telah menerima suap sebesar Rp 57,1 miliar.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kasubag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa karena menerima suap sebesar Rp57,1 miliar.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bambang menerima uang pelicin untuk mengkondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Emylia dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

“Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah berupa uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp57.126.300.000,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Jaksa menjelaskan, setelah Emylia dan Herwansyah menjadi tersangka, Bambang Kayun menyarankan keduanya mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dengan menyiapkan uang sebesar Rp400 juta. 

Adapun uang ratusan juta itu diperuntukan untuk mengurus surat perlindungan tersebut.

Bambang Kayun juga diduga membantu pihak yang memberikan suap dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Singkatnya, hakim tunggal persidangan praperadilan PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara nomor : 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel menjatuhkan putusan menolak permohonan praperadilan dari Emylia Said dan Herwansyah dikarenakan tidak memenuhi syarat formil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bahwa selain menerima pemberian uang secara tunai dari Emylia Said dan Herwansyah sebesar Rp1.660.000.000,00 dan satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut,” ujar jaksa. 

Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (mhs/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Emas Babak Belur Sepekan Terakhir: UBS Menguap Rp78.000 per Gram dalam Sehari

Harga Emas Babak Belur Sepekan Terakhir: UBS Menguap Rp78.000 per Gram dalam Sehari

Koreksi harga tersebut membuat pelaku pasar kembali mencermati pergerakan emas domestik di tengah dinamika harga emas global dan nilai tukar rupiah.
KDM Larang Keras Masyarakat Bawa Bayi ke Lokasi Kirab Budaya di Kota Bandung, Ini Alasannya

KDM Larang Keras Masyarakat Bawa Bayi ke Lokasi Kirab Budaya di Kota Bandung, Ini Alasannya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) melarang masyarakat membawa bayi ke lokasi Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda di Kota Bandung, Sabtu (16/5/2026) malam.
Anak di Jabar Menangis Histeris Sebut Nama KDM, Tak Disangka Ini Respons Menohok Dedi Mulyadi: Bawa ke Barak Loh

Anak di Jabar Menangis Histeris Sebut Nama KDM, Tak Disangka Ini Respons Menohok Dedi Mulyadi: Bawa ke Barak Loh

Sebuah video diunggah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi dalam akun instagramnya.
Lama-lama Netizen Mulai Merasa Muak saat Lihat Konten Dedi Mulyadi, Ingatkan Warga Jawa Barat soal Sikap ke KDM

Lama-lama Netizen Mulai Merasa Muak saat Lihat Konten Dedi Mulyadi, Ingatkan Warga Jawa Barat soal Sikap ke KDM

Netizen menyoroti sebuah kebiasaan buruk yang selalu muncul dalam konten Dedi Mulyadi. Netizen mengkritik sikap warga Jawa Barat setiap kali Dedi Mulyadi datang
Cara Licik Daycare Little Aresha Yogyakarta Yakinkan Orang Tua, Pakai Kamar Percontohan, Janjikan 1 Anak 1 Pengasuh

Cara Licik Daycare Little Aresha Yogyakarta Yakinkan Orang Tua, Pakai Kamar Percontohan, Janjikan 1 Anak 1 Pengasuh

Salah satu metode yang digunakan ialah menampilkan ruang contoh dengan fasilitas yang terlihat nyaman dan aman bagi anak-anak.
Polri bersama Petani Jagung Tuban Bersiap Sambut Kehadiran Presiden RI pada Panen Raya

Polri bersama Petani Jagung Tuban Bersiap Sambut Kehadiran Presiden RI pada Panen Raya

Polri bersama petani jagung dan Gapoktan di Kabupaten Tuban bersiap sambut rencana kehadiran Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Momen unik saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui seorang anak laki-laki asal Tasikmalaya yang viral guling-guling di kamar gegara ingin foto dengan KDM.
Akun Medsos Diduga Milik Juri LCC Indri Wahyuni Minta Maaf Hanya Lewat Bio Instagram, Warganet Geram

Akun Medsos Diduga Milik Juri LCC Indri Wahyuni Minta Maaf Hanya Lewat Bio Instagram, Warganet Geram

Warganet naik darah ketika menemukan akun medsos diduga milik juri LCC MPR Indri Wahyuni yang minta maaf hanya melalui bio serta foto profil Instagram-nya.
Selengkapnya

Viral