Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham memindahkan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dari Lapas Cipinang ke Lapas Salemba.
Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan perpindahan dua tersangka dilakukan berbarengan dengan belasan narapidana lainnya.
Rika menuturkan perpindahan dua tersangka itu ditengarai kepadatan narapidana yang menempati Lapas Salemba.
Pasalnya, pihaknya mencatat Lapas Salemba telah tak dapat menampung narapidana sehingga dilakukan proses perpindahan terhadap dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora itu.
"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah kemenkumham jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi rutan cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang," ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya menyebut kedua tersangka terlebih dahulu ditempatkan di kamar pengenalan lingkungan.
"Saat tiba di Lapas Salemba Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya," kata Rika.
"Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang lainnya," sambungnya. (raa)
Load more