Lalu Mario berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya, seolah-olah kepala korban adalah bola. Sontak saja aksi tak berprikemanusiaan Mario Dandy Satriyo pun membuat kepala dan badan David Ozora terdorong ke belakang.
"Di mana setelah melakukan aksi bejadnya itu kemudian terdakwa Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo yang dilanjutkan dengan perkataan: ‘bantai! makanya sama gua, jangan lu tutupin, anjing’," pungkas dia.
Tidak berhenti sampai di situ, Mario kembali memukul sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kanannya ke arah belakang anak korban.
Imbas penyiksaan tersebut, kondisi David bengkak di bibir, muka bagian kanan berdarah-darah, napas tersendat-sendat dan kaki tremor serta terlihat lemah tak berdaya di jalan aspal.
Aksi tersebut pun disaksikan oleh anak yang berhadapan dengan hukum, berinisial AG (15) serta rekan Mario, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) yang berperan merekam aksi brutal tersebut.
Mario Dandy Satriyo terjerat Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Load more