Kasus Pengemudi Mobil Lindas Pemotor di Cakung Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pengemudi mobil berinsial OS yang dengan sengaja melindas pemotor berinisial OMD hingga tewas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani kepada awak media.
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda (Metro Jaya)," kata Fanani kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Fanani mengatakan pelimpahan penanganan kasus pengemudi mobil melindas pemotor itu ditengarai adanya bukti kesengajaan menghilangkan nyawa seseorang.
Alhasil bukti kesengajaan itu turut serta menggugurkan unsur kecelakaan lalu lintas pada kasus pengemudi mobil lindas pemotor hingga tewas di Cakung tersebut.
"Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," ungkapnya.
Serahkan Diri, Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Sebagai Tersangka
Pengemudi mobil minibus berinisial OS yang melindas pemotor berinisial OMD di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur akhirnya menyerahkan diri usai berupaya lari dari perbuatannya.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis mengatakan sang pengemudi minibus menyerahkan diri usai rekaman CCTV aksi pelindasannya tersebut viral.
"Ya kalau boleh dikatakannya menyerahkan diri kita samperi alamatnya dia ada di situ," kata Darwis kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Darwis menuturkan saat menyerahkan diri pelaku mengakui aksinya yang melindas pemotor tersebut.
Menurutnya pelaku dan korban yang saling mengenal itu sempat cekcok sebelum melakukan aksi pelindasannya.
"Sekitar 200 meter dari TKP penabrakan lah. Bukan (kawasan perumahan) satu di Harapan Indah dan satu di Harapan Baru itu kan seberang-sebrangan," ungkapnya.
Adapun pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian akibat perbuatannya.
Pelaku disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, seorang pemotor berinisial OMD tewas usai dilindas satu unit mobil yang dikemudikan pelaku berinisial OS.
Kanit Laka Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis mengatakan insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Bekasi wilayah Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 08.45 WIB.
Load more